News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

KPK Bakal Uraikan Peran Sofyan Basir Mainkan Proyek PLTU Riau-1

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sofyan Basyir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuka peran mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam memainkan proyek PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, pihaknya akan mengungkap tabir tersebut lewat dakwaan Sofyan Basir di persidangan.

Baca: 161 Laporan Gratifikasi Idulfitri Masuk ke KPK, Ini Rincian Barangnya

"KPK akan menguraikan secara lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 tersebut mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan," terang Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).

Karena diketahui, hari ini Penuntut Umum KPK telah melimpahkan Di dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Sofyan Basir ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Selanjutnya pihak PN akan menentukan kapan agenda sidang pertama untuk pembacaan dakwaan tersebut," ujar Febri.

KPK, kata Febri, menduga kuat Sofyan membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Oleh karena itu KPK mendakwa menggunakan Pasal 12 a jo Pasal 15 UU tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP," pungkasnya.

Dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC). 

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Baca: Sidang PHPU Pilpres : Bukti Kecurangan Paslon 01 Dibacakan 02 Hingga Polemik Perbaikan Permohonan

Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis.

Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini