Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pamit sebelum ditahan
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Marzuqi sempat pamitan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jepara.
“Terakhir di Jepara Sabtu, Minggu pagi bertolak ke Jakarta sama keluarganya, istri dan anaknya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edi Sujatmiko saat dihubungi Tribun Jateng melalui sambungan telepon, Senin (13/5).
Saat-saat terakhir di Jepara, kata Edi, Marzuqi sempat pamit kepada sejumlah OPD. Pamitnya terkait 13 Mei 2019 dia hendak ke Jakarta guna memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah.
“Pesannya (kepada OPD) dia akan memenuhi panggilan dari KPK. Pesan itu disampaikan kepada semua OPD. Ada juga OPD yang ketemu langsung kemudian disampaikan pesan darinya (Marzuqi),” lanjut Edi Sujatmiko.
Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi
Baca: Ibu Rumah Tangga di Depok Ditemukan Tewas Membusuk di Kamarnya
Baca: Tugu peringatan berbentuk salib di lahan publik, apakah harus dibongkar?
Baca: Bagai Petir di Siang Bolong, Calon Suami Diciduk Polisi Jelang Ijab Kabul Karena Hamili Cewek Lain
Marzuqi memberikan pesan khusus kepada Sekda, agar menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Jepara supaya tetap bersatu.
“Pesannya kepada saya jaga kondusifitas ASN tetap bersatu,” jelasnya.
Marzuqi ditahan oleh KPK mulai kemarin. Marzuqi keluar dari gedung KPK pada pukul 15.09 WIB mengenakan rompi oranye serta tangan terborgol. Tak banyak yang diucapkan.
Dia hanya mengumbar senyum kepada awak media.
“Meski ditahan, pemerintahan masih tetap berjalan. Masih ada wakil bupati,” kata Edi.
Marzuqi ditahan atas dugaan kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito. Status sebagai tersangka dari KPK telah disandang oleh Marzuqi sejak Desember 2018. Namun, baru pada 13 Mei 2019 dia ditahan.
Marzuki ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).