Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap tersangka kasus dugaan makar, Sofyan Jacob.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan surat panggilan telah diterima oleh mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Baca: Kasus Dugaan Makar Sofyan Jacob, Polisi Sudah Periksa 20 Saksi dan Ahli
Dia berharap Sofyan Jacob memenuhi panggilan tersebut.
"Besok hari Senin memang diagendakan pemeriksaan terhadap pak sofyan. Jadi yang bersangkutan sudah kita kirim surat panggilannya. Kita mengharapkan bahwa Senin bisa hadir dan akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Argo di RS Polri, Jakarta Timur (15/6/2019).
Argo menjelaskan alasan pihaknya menetapkan tersangka kasus dugaan makar dan hoaks kepada Sofyan Jacob.
Menurut Argo, Sofyan Jacob sempat menyampaikan adanya kecurangan Pemilu pada sebuah pertemuan.
Padahal, menurut Argo, lembaga yang menyampaikan hasil Pemilu adalah KPU.
Baca: Alasan Pengendara BMW Todongkan Pistol ke Pengemudi Lain di Jakarta Pusat
"Padahal hasilnya belum ada, lembaga sah yang untuk menyampaikan hasil siapa? Kan KPU," ungkap Argo.
"Itu ada dua tempat ya, kemudian juga ada pemufakatan yang dilakukan yang sedang didalami penyidikan. Dan masalah penahanan itu adalah subjektifitas dari penyidik," pungkas Argo.
Sekelumit Kasus yang Jerat Sofyan Jacob
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (purn) Sofyan Jacob telah menyandang status tersangka kasus dugaan makar.
Sofyan Jacob menjadi tersangka setelah seseorang melaporkannya ke Bareskrim Polri bersama dengan Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2019.