TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pas Kemenkumham, Yunaedi, mengatakan penempatan narapidana korupsi ke Lembaga Pemasayarakan (Lapas) di Nusakambangan, merupakan kewenangan menteri hukum dan HAM.
"Mengenai penetapan koruptor ada di Nusakambangan, itu adalah kewenangan Menteri. Belum diputuskan itu," kata Yunaedi, kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Setelah narapidana korupsi Setya Novanto disebut-sebut 'plesiran' dari Lapas Sukamiskin, kembali muncul wacana perbaikan pengelolaan Lapas.
Pengelolaan Lapas yang dimaksud meliputi rencana Ditjen Pas Kemenkuham untuk menempatkan terpidana kasus korupsi ke Lapas di Nusakambangan.
Mengenai wacana itu, kata Yunaedi, masih dalam tahap kajian. Dia menjelaskan, kajian terus dilakukan. Pihaknya juga masih menunggu keputusan dari menteri hukum dan HAM.
"Itu kebijakan ya, tataran kebijakan. Saya tak bisa komentari. Terkait kebijakan pak menteri yang akan mengeluarkan," kata dia.
Baca: Kader Muda GPPG Minta Munas Partai Golkar Dipercepat, Pengurus DPP Bilang Ojo Kesusu
Dia menjelaskan, unit pelaksana teknis (upt) untuk lapas dan rutan itu berada di bawah kantor wilayah Kemenkumham bukan berada di bawah Direkrorat Jenderal Pemasyarakatan.
Mengenai tata kerja dan organisasi itu diatur di Permenkumham Nomor 29 Tahun 2015. Sedangkan, untuk Kantor Wilayah ini diatur melalui Permenkumham 28 tahun 2015.
"Oleh karena itu, peristiwa yang ada di UPT ini diselesaikan pada tingkat wilayah.Nanti apabila di tingkat wilayah itu perlu konsultasi, koordinasi dengan pusat, ya koordinasi dengan pusat," tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) untuk memperbaiki pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal ini disampaikan KPK menanggapi kepergoknya terpidana mantan Ketua DPR Setya Novanto pelesiran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Padahal, Setnov--begitu ia disapa seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi e-KTP.
"KPK mengingatkan agar Ditjen PAS tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya. Kami harap Ditjen PAS juga dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan. Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).
Hal ini penting lantaran bukan pertama kalinya Sernov kepergok pelesiran ke luar Lapas. Pada akhir April lalu, Setnov kedapatan singgah di restoran sekitar RSPAD Gatot Subroto.
Tak hanya itu, Setnov juga merupakan salah satu narapidana yang diduga turut mendapat sel mewah di Lapas Sukamiskin saat masih dipimpin Wahid Husen.
Saat ini, Wahid Husen telah mendekam di Lapas Sukamiskin atas perkara suap jual beli fasilitas mewah tersebut.
"Jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas," kata Febri.
Di sisi lain, KPK menghargai langkah Ditjen PAS memindahkan Setnov ke Lapas Gunung Sindur yang merupakan lapas dengan tingkat pengamanan maksimum.
Meski demikian, Febri mengingatkan, Ditjen PAS harus terus memperbaiki pengelolaan lapas agar peristiwa serupa tidak terulang.
"KPK menghargai pemindahan napi tersebut. Namun memang dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan beresiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggungjawab agar lapas dikelola dengan baik," kata Febri.