TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofyan Jacob, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar.
Sofyan mengaku tidak tahu kesalahan yang membuatnya menjadi tersangka. Namun Sofyan mengatakan kehadirannya, menunjukkan bahwa dirinya taat hukum.
"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa salah saya. Jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan panggilan ini, terima kasih," ujar Sofyan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Seperti diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Rekam Jejak
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan pada Senin (10/6/2019) lalu.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan 20 saksi, termasuk saksi ahli dan barang bukti berupa rekaman video terkait seruan makar yang diduga disuarakan Sofjan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April lalu.
Sosok Sofyan Jacob?
Sofyan dilahirkan di Tanjung Karang, Lampung, pada 31 Mei 1947. Ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya sejak 8 Mei 2001 hingga 18 Desember 2001 dalam dua masa kepresiden yang berbeda, yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri.
Sofyan menggantikan pendahulunya saat itu yakni Irjen Mulyono Sulaiman.
Sebelumnya, Sofyan pernah menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres di sejumlah daerah, seperti Deli Serdang, Asahan, Simalungun, dan Tapanuli Selatan.
Sofyan dan Gus Dur