News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KPU Menjawab : Dalil Tak Berkutat soal Hasil Pemilu Hingga Permintaan Perlindungan Saksi Berlebihan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kedua kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima

KPU kembali meminta MK untuk menolak dalil tim 02 terkait perlindungan saksi.

"Dengan demikian dalil pemohon mengenai ini tidak beralasan dan oleh karenanya harus ditolak," ujar Ali.

Sebelumnya, KPU juga menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan tim 02 ke MK.

"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," katanya.

Penolakan ini, dikatakan Ali, menjadi sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres tidak diatur.

Baca: Kuasa Hukum KPU Sebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan Entitas BUMN

Baca: Pandangan Refly Harun Terkait Status Maruf Amin di BUMN yang Dipersoalkan Tim Hukum BPN

(Tribunnews.com/Miftah, Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini