TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 telah usai digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (18/6/2019).
Sejumlah fakta persidangan sedari pagi hingga sore ini menarik untuk disimak, salah satunya perdebatan tentang perlindungan saksi seperti yang sempat diutarakan oleh tim hukum paslon Prabowo-Sandiaga.
Baca: Serba Serbi Sidang MK : 41 Kata Indikasi Denny Indrayana hingga BW Sempat Tinggalkan Ruang Sidang
Di akhir sidang, tim hukum paslon Jokowi-Maruf, Luhut Pangaribuan berkomentar sebagai pengacara pihak terkait.
"Hal yang diungkapkan pemohon sangat serius," kata Luhut.
Diketahui, Majelis Hakim mengatakan tidak bisa melakukan itu karena LPSK memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.
LPSK hanya melindungi orang-orang yang menjadi saksi dalam persidangan perkara pidana.
Luhut melanjutkan, ancaman terhadap para saksi harus dibuat jelas.
Jangan sampai muncul anggapan bahwa MK tidak memerhatikan pihak-pihak yang bersaksi dalam sidang.
Menurut Luhut, pernyataan-pernyataan yang tidak tepat bisa menimbulkan drama di sore hari. Sebutan drama oleh Luhut langsung dipotong oleh Bambang.
"Ada pernyataan pernyataan yang tidak tepat dan drama inilah yang seperti ini. Jangan bermain drama di sore hari dan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang yang bernama Luhut," ujar Bambang sambil sesekali mengangkat telunjuknya ke hadapan Luhut.
Raut wajahnya tampak serius. Ketua Majelis Hakim Anwar Usman langsung menghentikan Bambang dan memintanya memberi kesempatan kepada Luhut.
"Sebentar, sebentar, Pak Bambang. Nanti, nanti, biarkan Pak Luhut," kata Anwar.
Luhut pun melanjutkan penjelasannya. Namun kali ini dia menyentil Bambang dengan menyebutnya tak hormat dengan senior.
"Saudara Bambang ini tidak hormat dengan seniornya ya. Saya tadi tidak memotong dia berbicara dan saya tidak drama," ujar Luhut.