News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Perdebatan Sengit soal Perlindungan Saksi, Tim Hukum 01 Sebut Dramatisasi, Diprotes Keras Tim 02

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 telah usai digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (18/6/2019).

Sejumlah fakta persidangan sedari pagi hingga sore ini menarik untuk disimak, salah satunya perdebatan tentang perlindungan saksi seperti yang sempat diutarakan oleh tim hukum paslon Prabowo-Sandiaga.

Baca: Serba Serbi Sidang MK : 41 Kata Indikasi Denny Indrayana hingga BW Sempat Tinggalkan Ruang Sidang

500 advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) saat menyatakan dukungan mereka terhadap pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin dalam Pemilu 2019 di Century Park Hotel, Jakarta Selatan, Sabtu (13/4/2019). Dalam pernyataan sikapnya, FAPP menyampaikan apresiasinya kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo atas usaha-usaha serius yang telah dilakukan untuk menjaga dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945 secara konsisten. Tokoh-tokoh advokat senior yang hadir antara lain: Luhut Pangaribuan, Sri Indrastuti Hadiputranto, Hafzan Taher dan Juniver Girsang. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Di akhir sidang, tim hukum paslon Jokowi-Maruf, Luhut Pangaribuan berkomentar sebagai pengacara pihak terkait.

"Hal yang diungkapkan pemohon sangat serius," kata Luhut. 

Diketahui, Majelis Hakim mengatakan tidak bisa melakukan itu karena LPSK memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.

LPSK hanya melindungi orang-orang yang menjadi saksi dalam persidangan perkara pidana.

Luhut melanjutkan, ancaman terhadap para saksi harus dibuat jelas.

Jangan sampai muncul anggapan bahwa MK tidak memerhatikan pihak-pihak yang bersaksi dalam sidang.

Menurut Luhut, pernyataan-pernyataan yang tidak tepat bisa menimbulkan drama di sore hari. Sebutan drama oleh Luhut langsung dipotong oleh Bambang.

"Ada pernyataan pernyataan yang tidak tepat dan drama inilah yang seperti ini. Jangan bermain drama di sore hari dan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang yang bernama Luhut," ujar Bambang sambil sesekali mengangkat telunjuknya ke hadapan Luhut.

Raut wajahnya tampak serius. Ketua Majelis Hakim Anwar Usman langsung menghentikan Bambang dan memintanya memberi kesempatan kepada Luhut.

"Sebentar, sebentar, Pak Bambang. Nanti, nanti, biarkan Pak Luhut," kata Anwar.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kanan) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Luhut pun melanjutkan penjelasannya. Namun kali ini dia menyentil Bambang dengan menyebutnya tak hormat dengan senior.

"Saudara Bambang ini tidak hormat dengan seniornya ya. Saya tadi tidak memotong dia berbicara dan saya tidak drama," ujar Luhut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini