TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto sudah menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gunung Sindur.
Aturan ketat langsung dirasakan pria yang akrab disapa Setnov ini.
Ia tidak boleh dikunjungi keluarga selama satu bulan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memutuskan, tidak ada hukuman tambahan bagi Setnov.
Namun, Ditjen Pemasyarakatan mencabut sementara hak Setnov sebagai narapidana.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Gunung Sindur, Agus Salim, membenarkan pemberlakuan jam besuk di rutan sesuai standar operasional prosedur (SOP) sehingga tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap Setnov.
Ia menambahkan, mantan Ketua DPR RI tersebut bahkan tidak boleh dijenguk oleh siapa pun, baik istri maupun kerabat-kerabatnya selama satu bulan penuh.
"Besuk dari keluarga belum bisa, selama satu bulan enggak boleh. Jadi, enggak ada spesial untuk dia (Setnov) sama seperti tahanan lain," kata Agus, kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2019).
Agus mengatakan, Setnov yang saat ini mendekam di rutan blok A kamar 1.4 mendapat pemantauan selama 24 jam nonstop melalui 350 closed circuit television ( CCTV) untuk memantau langsung pergerakan Setnov.
Rutan yang lokasinya berseberangan dengan Lapas Gunung Sindur ini memiliki tingkat keamanan high risk one man one cell dan didominasi oleh tahanan teroris.
"Kaitan dengan Pak Setnov itu di Rutan Gunung Sindur blok A kamar 1.4 high risk (satu sel tahanan hanya diisi oleh satu orang) ada 350 CCTV yang memantau lengkap dengan operatornya," ujar dia.
Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto.
Setnov terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
Sejak itu, Setnov pun resmi menghuni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.