TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto sudah menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gunung Sindur.
Aturan ketat langsung dirasakan pria yang akrab disapa Setnov ini.
Ia tidak boleh dikunjungi keluarga selama satu bulan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memutuskan, tidak ada hukuman tambahan bagi Setnov.
Namun, Ditjen Pemasyarakatan mencabut sementara hak Setnov sebagai narapidana.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Gunung Sindur, Agus Salim, membenarkan pemberlakuan jam besuk di rutan sesuai standar operasional prosedur (SOP) sehingga tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap Setnov.
Ia menambahkan, mantan Ketua DPR RI tersebut bahkan tidak boleh dijenguk oleh siapa pun, baik istri maupun kerabat-kerabatnya selama satu bulan penuh.
"Besuk dari keluarga belum bisa, selama satu bulan enggak boleh. Jadi, enggak ada spesial untuk dia (Setnov) sama seperti tahanan lain," kata Agus, kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2019).
Agus mengatakan, Setnov yang saat ini mendekam di rutan blok A kamar 1.4 mendapat pemantauan selama 24 jam nonstop melalui 350 closed circuit television ( CCTV) untuk memantau langsung pergerakan Setnov.
Rutan yang lokasinya berseberangan dengan Lapas Gunung Sindur ini memiliki tingkat keamanan high risk one man one cell dan didominasi oleh tahanan teroris.
"Kaitan dengan Pak Setnov itu di Rutan Gunung Sindur blok A kamar 1.4 high risk (satu sel tahanan hanya diisi oleh satu orang) ada 350 CCTV yang memantau lengkap dengan operatornya," ujar dia.
Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto.
Setnov terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
Sejak itu, Setnov pun resmi menghuni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Selama itu pula ia berbuat ulah, setidaknya tercatat ada tiga ulah yang menjadi sorotan masyarakat.
Terakhir, beredar foto-foto Setya Novanto diduga tengah pelesiran di Kabupaten Bandung Barat.
Foto yang beredar menunjukan sosok Setnov mengenakan topi dan masker tengah bersama seorang wanita yang diduga istrinya.
Dalam foto tersebut, Setnov memakai kemeja lengan pendek putih dan celana panjang.
Informasi beredar, Setnov dalam foto itu tengah berada di toko bangunan, ada pula yang menyebutkan dia bersama wanita dalam foto itu berada di sebuah rumah pamer di Jalan Panyawangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Setya Novanto disebutkan izin keluar Lapas Sukamiskin pada 12 Juni 2019 untuk menjalani rawat inap di RS Santosa Bandung. Dia baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada Jumat sekitar pukul 19.00 WIB.
Terkait hal itu, Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Liberty Sitinjak memindahkan Novanto dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Kelas IIB Gunung Sindur di Kabupaten Bogor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Setya Novanto di Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Sebulan hingga Diawasi 350 CCTV".