TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku tengah mempertimbangkan hadirkan saksi dari KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Kabupaten Boyolali, serta PPK Juwangi dalam sidang MK, demi menyanggah keterangan saksi Pemohon, Betty Kristiana.
"Sedang dipertimbangkan. Kita lihat aja besok," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2/2019).
Namun katanya, bila malam ini mereka sudah merasa terurai dan mendapat kejelasan terkait keterangan saksi Pemohon maka KPU tak jadi mengajukannya.
"Kalau malam ini sudah kami merasa terurai dengan jelas kami rasa tidak perlu," kata dia.
Sebelumnya, saksi fakta yang diajukan oleh Pemohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK mengemukakan temukan tumpukan dokumen di kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Jelaskan Barang Bukti Amplop yang Disebut Aneh oleh KPU
Tumpukan amplop itu diklaim sebagai amplop yang bertanda tangan dengan jumlah banyak.
Bahkan sampai seperti gunung.
Ia menjelaskan kejadian itu ia dapati tanggal 18 April 2019 pukul 19.30 WIB, alias sehari setelah waktu pencoblosan Pemilu.
Betty membawa sebagian dari tumpukan amplop itu ke dalam sidang MK malam ini.
Setelah dilihat bersama para pihak yang hadir, ternyata diketahui bersama bahwa lembaran amplop itu untuk pemilihan legislatif DPR, DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi.
Sementara lembaran amplop untuk Pilpres tidak ada di dalamnya.