TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Luthfi Yazid, menyinggung keahlian serta latar belakang ahli yang dihadirkan KPU RI dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6).
Agenda dalam sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon yaitu KPU RI.
"Bisa saudara jelaskan expertise dan latar belakang pendidikan saudara kepada kami?" minta Luthfi, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Ahli Informasi Teknologi yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, mengatakan dirinya menamatkan pendidikan S1 di Teknik Elektro ITB dengan jurusan Pengaturan dan Komputer.
Ia kemudian melanjutkan studi S2 di Australia dari tahun 1989 hingga 1990 masih dibidang yang sama. Marsudi juga menjadi Guru Besar di sebuah universitas.
Luthfi pun menanyakan perihal keahlian Marsudi yang berhubungan dengan Pemilu dan Situs Hitung (Situng).
Namun, Marsudi menegaskan dirinya tak memiliki spesifik keahlian mengenai Situng maupun Pemilu. Akan tetapi lebih kepada arsitek dan sistem informasi.
Baca: Yusril: Ternyata Bukti Wow Yang Disebut BW Tak Ada Apa-apanya
"Jadi kalau yang spesifik tentang Situng dan pemilu tidak ada. Tapi tentang arsitek dan sistem informasi, arsitek itu adalah ibaratnya kalau rumah yang merancang sebelum dibangun. Jadi banyak sekali publikasi saya bisa dicek di google scholar," ujar Marsudi.
Ia juga menyinggung telah meluluskan 22 doktor dan 4 profesor selama membimbing mahasiswa.
Selain itu, ia menuturkan turut membantu pemerintah dari sisi pengamanan melalui sistem informasi.
"Dan sebagai guru besar setiap tahun saya harus membuat publikasi dan membimbing banyak mahasiswa. Saya sudah meluluskan 22 doktor dan murid saya yang profesor sudah 4. Jadi memang sudah tua saya ya," ucapnya.
"Tetapi (keahlian saya) tidak spesifik mengenai pemilu dan situng. Secara general mengenai membangun arsitek dan sistem informasi besar, bagaimana pengamanannya. Oleh karena itu saya juga banyak membantu pemerintah dari sisi pengamanan atau sekuriti dan sebagainya," tandas Marsudi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Pada Kamis (20/6/2019) ini, sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, yaitu KPU RI.
Tim kuasa hukum KPU RI, hanya mengajukan ahli ke persidangan. Pihak termohon sengketa hasil pilpres itu tidak mengajukan saksi.
Tim kuasa hukum KPU RI mengajukan ahli untuk bersaksi di persidangan. Ahli pertama, yaitu Marsudi. Marsudi merupakan ahli di bidang informasi teknologi (IT).
Selain mengajukan Marsudi, turut diajukan Saksi Ahli Administrasi Tata Negara, Riawan Tjandra.
Namun, Riawan tidak dihadirkan ke persidangan. Pihak KPU RI hanya menyertakan tulisan berupa keterangan Riawan.