Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, yang berstatus sebagai terdakwa tidak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan perusakan barang bukti perkara pengaturan skor.
Pria yang akrab disapa Jokdri tersebut memberikan keterangan dan tuduhan jaksa seperti yang telah dibacakan saat sidang dakwaan pada agenda persidangan kali ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jokdri tidak kuasa menahan tangis saat hakim memberikan dirinya waktu untuk memberikan pernyataan terakhir.
Dirinya mengaku bersyukur penyidik Satgas Anti Mafia Bola tidak menyita barang peninggalan almarhumah ibunya dalam penggeledahan di kantornya, Rasuna Office Park, Jakarta Selatan.
Baca: Respon Moeldoko Sikapi Keterangan Keponakan Mahfud MD dalam Persidangan di MK: Itu Pelintiran Ngawur
Baca: Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Tak Akan Hadirkan Banyak Saksi
Baca: Tim Hukum Prabowo Minta Maaf pada Ahli KPU: Tanpa Maksud Saya Merendahkan Profesor
Baca: Kronologi Eks-Pemain PSS Sleman Hilang Terseret Ombak: Ferry Anto Coba Selamatkan Sang Putri
"Saya mersa bersyukur karena Satgas akan menyita barang bukti yang sangat penting yaitu menyetujui atas permintaan saya atas salah satu barang penting yaitu peninggalan almarhumah," ujar Jokdri.
Sesaat setelah mengungkapkan hal tersebut, Jokdri lalu terdiam.
Dirinya membuka kacamata lalu mengusap air matanya yang mengembang di matanya.
Jokdri tetap terdiam hingga hakim Kartim Khaeruddin menanyakan apakah dirinya mau melanjutkan kesaksiannya.
"Saudara terdakwa boleh dilajutkan? Atau cukup?" tutur Kartim.
Jokdri lalu melanjutkan pernyataannya dengan kembali mengaku bersyukur, karena penyidik mengembalikan barang tersebut kepadanya setelah sempat disita.
"Walau disita, akhirnya saya minta untuk tidak disita dan diperbolehkan alhamdulillah selesai," tambah Jokdri.
Akhirnya hakim menutup pernyataan Jokdri dengan memberikan wejangan kepada mantan Sekjen PSSI tersebut.
"Ini memang suatu pengalaman yang paling berharga terhadap hal sepele orang itu bukan karena batu besar tapi krikil itu. Ini kan pengalaman pengetahuan tentang hukum dan semua. Hal ini saudara bisa kemukakan di pembelaan nanti, hal-hal yang saudara kemukakan semua isi hatinya silahkan tuangkan di pembelaan," ucap Kartim.