Laporan Wartawan Tribunnews.com/Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada kesempatan yang sudah diberikan Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi dalam sidang sengketa Pilpres 2019, pihak Pemohon yakni kuasa hukum Paslon Prabowo-Sandiaga telah menghadirkan sebanyak empat belas saksi fakta dan dua ahli pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB hingga Kamis (20/6/2019) pukul 04.54 WIB.
Sedangkan, KPU hanya menghadirikan seorang ahli IT dan keterangan seorang ahli lainnya dalam bentuk surat pada Kamis (20/6/2019).
Baca: Hakim MK Ini Mengaku Terkantuk-kantuk, Berikut Fakta Menarik Lainnya Sidang PHPU Hingga Dini Hari
Besok tiba gilirannya untuk pihak Terkait yakni paslon Jokowi-Maruf dan Bawaslu untuk menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti besok Jumat (21/6/2019).
Kuasa Hukum paslon 01, Teguh Samudera, mengatakan timnya akan menggelar rapat pada Kamis (20/6/2019) nantinya sebelum memutuskan jumlah, nama-nama saksi fakta dan ahli, serta poin-poin keterangan yang akan dihadirkan besok.
Namun pada prinsipnya, Teguh mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan jumlah saksi melebihi dari apa yang sudah ditetapkan eh Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi yakni paling banyak lima belas saksi fakta dan dua ahli besok.
"Sebagaimana yang sudah ditentukan oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi ada lima belas saksi kemudian ahli dua. Insya Allah hari ini akan kita rapat bersama tim. Untuk menentukan lima belas orang itu datang dari mana saja, kemudian yang dua juga sudah kita persiapkan hanya kita tinggal milih dua ini siapa saja untuk membuktikan tentang apa saja," kata Teguh di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat usai sidang pada Kamis (20/6/2019).
Teguh mengatakan rapat tersebut juga digunakan ia dan timnya untuk menentukan perlu atau tidaknya menghadirkan saksi fakta mengingat KPU tidak mengajukan dan menghadirkan seorang saksi fakta dalam kesempatannya.
Meski begitu Teguh mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam hal tersebut.
"Kita ingin melawan, bahwa permohonan pemohon yang menyesatkan dan merupakan propaganda itu akan kita buktikan dengan benar. baik melalui ahli maupun para saksi bahwa itu tidak benar," kata Teguh.
Terkait ahli, Teguh mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli untuk membantah dalil-dalil kecurangan terhadap pihaknya yang dikemukakan oleh dua ahli yang dihadirkan kuasa hukum paslon 02.
Baca: Benarkah Rute Teras-Juwangi Kata Saksi 02 Jalan Tak Beraspal? Berikut Penelusurannya Via Google Map
Ia membuka kemungkinan untuk pihaknya menghadirkan ahli hukum jika diperlukan.
"Ahli hukum jika nanti perlu. Juga masalah TSM (kecurangan Terstruktur, Masif, dan Sistematis) juga akan kita buktikan itu semua," kata Teguh.
Hakim Kelelahan