Nasrullah kemudian membalas kembali.
"Sama sekali tidak ada," kata Nasrullah.
Hakim Mahkamah Konsitusi I Dewa Gwde Palguna menengahi perdebatan tersebut.
"Sudara pemohon, saya baru mau menanyakan apa relevansi yang mau dikejar menanyakan hal ini. Apa yang saudara mau kejar?" tanya Palguna kepada Teguh.
"Yang mau saya kejar, karena statusnya tahanan kota apakah diizinkan untuk meninggalkan kota, status yang saudara ditahan, karena ini pelanggaran hukum Yang Mulia," jawab Teguh.
Palguna kemudian bertanya lagi kepada Teguh.
"Jadi pointnya sudah saudara dapatkan?" tanya Palguna kepada Teguh.
"Sudah," jawab Teguh.
Palguna kemudian bertanya pada Rahmadsyah.
"Jadi izin itu tidak ada cuma ada pemberitahuan dari saudara, begitu ya? Tolong jawab (di depan) mic nya supaya terekam di risalah. Jadi saudara hanya memberikan pemberitahuan saja?" tanya Palguna.
"Ya," jawab Rahmadsyah singkat.
"Pemberitahuannya bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konsitusi?" tanya Palguna kepada Rahmadsyah kembali.
"Tidak. Bukan itu," jawab Rahmadsyah.
"Lalu apa?" tanya Palguna lagi.