"Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya," jawab Rahmadsyah.
"Jadi begitu isi pemberitahuannya?" tanya Palguna menegaskan kembali jawaban Rahmadsyah.
"Ya," jawab Rahmadsyah.
"Dan belum ada jawaban dari tempat yang saudara beritahu?" tanya Palguna lagi.
"Tim kuasa hukum saya hadir dalam persidangan," jawab Rahmadsyah.
"Dalam persidangan di PN Kisaran," jawab Rahmadsyah.
"Jadi di sana hanya dihadiri kuasa hukum saja?" tanya Palguna lagi.
"Seperti itu keterangannya," jawab Rahmadsyah.
Untuk diketahui, Rahmadsyah adalah Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Kabupaten Batubara.
Ia menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang perdananya terjadi di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.
Baca: Mendagri Bantah Ada 17,5 juta DPT Siluman
Baca: Sidang Ketiga MK, Hal Menggelitik yang Bikin Hakim Terpingkal hingga BW Diancam Diusir Keluar
Baca: Bawaslu: Ganjar Pranowo Bukan Langgar UU Pemilu, tetapi Netralitas ASN