TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, seperti diketahui bakal menggelar syukuran pasca penahanannya ditangguhkan oleh Mabes Polri.
Hal tersebut sebagaimana seperti disampaikan Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu.
Firman menyebut syukuran tersebut bakal dilaksanakan dalam satu atau dua hari ke depan.
Sementara itu, menantu Soenarko, Amalia, mengatakan bahwa pihak keluarga belum menentukan tanggal syukuran yang ditetapkan.
"Saya nanti coba tanya Ibu dulu kapan tanggal pastinya," kata Amalia kepada Tribunnews saat dihubungi, Sabtu (22/6/2019).
Keadaan Soenarko sendiri, dikatakan Amalia, sehat dan tidak ada suatu hal apa pun.
Soenarko juga kini sedang berada di kediamannya.
Baca: Soenarko Disebut Sudah Lama Tak Huni Kediaman di Cijantung
"Kalau di Cijantung itu rumah adik ipar saya. Bapak sekarang tinggal di Kampung Utan, Ciputat, dekat UIN Jakarta," imbuhnya.
Seperti diketahui, Mabes Polri membenarkan perihal isu penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan telah dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Kemudian disitu memang ada penjaminnya, penjaminnya adalah bapak Panglima TNI dan Menko Kemaritiman pak Luhut," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Terkait alasan Hadi dan Luhut menjamin Soenarko, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku tak bisa mengungkapkannya.
Hanya saja, kata dia, Hadi menjamin yang bersangkutan selaku pembina seluruh purnawirawan TNI. Sementara Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elit TNI.
Dedi juga menegaskan Soenarko ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya.
Namun, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Soenarko dinilai cukup kooperatif.
"Bukan (karena siapa yang menjamin, - red), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dr dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," tandasnya.