Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang melakukan antisipasi agar tindak asusila di lingkungan sekolah tidak kembali terjadi.
Menurut dia, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serang perlu mendorong sekolah-sekolah menginisiasi program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan mengimplementasikan Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
"Dinas Pendidikan perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah di kota Serang untuk mengantisipasi agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, baik di SMPN yang bersangkutan maupun sekolah-sekolah lainya di kota Serang," kata Retno, dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019).
Baca: Ditangkap Setelah 3 Tahun Buron, Mantan Ketua Komisi B DPRD Selayar Diekesekusi ke Lapas Makassar
Baca: Kodim 1712 Kirim Bantuan dan Tim Evakuasi untuk Korban Gempa 6.3 SR di Sarmi Selatan
Baca: Respons KPAI Sikapi Kasus Asusila Guru dengan Siswi SMP di Serang: Kepala Sekolah Lalai
Selain itu, KPAI mengusulkan untuk mengantisipasi atau mencegah perbuatan serupa terjadi, seharusnya pemerintah daerah memberikan dukungan sekolah untuk memasang closed circuit television (CCTV) di kelas-kelas dan ruang laboratorium.
"Serta ruang lain yang dianggap rawan digunakan berbuat mesum di lingkungan sekolah," kata dia.
KPAI pun mengapresiasi Sekretaris Daerah Serang yang telah memerintahkan pemecatan terhadap guru Honorer dan penonaktifan tugas guru ASN di salah satu SMPN di Serang pasca pelaporan orangtua salah satu korban yang anaknya hamil akibat perbuatan gurunya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong agar para guru tersebut diproses hukum.
Pihaknya akan mengawasi kerja pihak kepolisian atas kasus ini agar ketiga terduga pelaku segera diproses hukum dan dituntut hukuman sesuai dengan UU Perlindungan Anak dengan maksimal dan ditambah dengan hukuman pemberatan karena memenuhi unsur pelaku adalah orang terdekat korban.
"Maksimal hukuman perbuatan ini adalah 15 tahun dan dapat dilakukan pemberatan hukuman yaitu 1/3 (sepertiga) dari hukuman maksimal tersebut, sehingga para pelaku dapat dituntut 20 tahun," kata dia.
Dia menambahkan, berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana, tidak ada istilah “suka sama suka”.
Perbuatan ketiga pelaku telah mencoreng dunia pendidikan dan lembaga pendidikan.
"Seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan menjunjung nilai-nilai moral dan agama, ternyata telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya sendiri di lembaga pendidikan tempatnya bekerja. Ketiga guru tersebut seharusnya mendidik dan melindungi anak didiknya, bukan memanfaatkan anak didiknya untuk kepentingan nafsunya," katanya.
Kepala sekolah dinilai lalai