News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sikapi Kasus Asusila Guru dengan Siswi SMP di Serang, KPAI Usul Pemasangan CCTV di Sekolah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Retno Listyarti

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah di salah satu SMP di Serang, Banten, diberikan sanksi.

Hal tersebut menyikapi peristiwa tiga guru di SMP berbuat tak pantas dengan tiga siswi selama November 2018-Maret 2019 di laboratorium komputer sekolah.

Akibat hubungan bak suami istri itu mengakibatkanseorang siswi hamil.

"KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi kepada Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah," kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019).

Baca: Seorang Pemuda di Tambora Tewas Gantung Diri Saat Hari Pertunangannya, Begini Kejadiannya

Baca: Jadi Pasangan di Film Nikah Yuk, Marcell Darwin dan Yuki Kato Bangun Chemistry Lewat Cara Ini

Baca: Warga di Bandung Ini Tewas Dililit Ular Peliharaannya

Menurut dia, kepala sekolah dan manajemen sekolah harus dijatuhi hukuman karena dinilai lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Dia menjelaskan, kelalaian itu dapat diukur dari pengawasan yang lemah.

Sehingga oknum guru tersebut dengan leluasa melakukan perbuatan tak terpuji di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium komputer sekolah.

"Bahkan, kalau salah satu orangtua korban tidak melapor, maka perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar," kata Retno.

Sebelumnya, jajaran Polres Serang mengungkap adanya hubungan terlarang antara tiga guru dengan tiga siswi di salah satu SMP di Serang, Banten.

Hal itu terungkap, setelah orang tua siswi membuat laporan ke aparat kepolisian.

Baca: Lempar Gelas Gara-gara Masalah Arisan, Wanita Ini Laporkan Sesama Anggota Partai Demokrat di Lampung

Baca: Tangis Ayah Korban Kebakaran Pabrik Mancis Pecah Kala Jenazah Kedua Putrinya Tak Lagi Bisa Dikenali

Tersangka DA berstatus PNS mengajar pelajaran IPS, sedangkan dua tersangka lain merupakan guru honorer,

Tersangka AS bertugas di bagian tata usaha sekolah dan OM seorang guru seni budaya.

Ketiga tersangka dengan tiga siswi memiliki hubungan spesial atau berpacaran.

Padahal ketiga guru tersebut sudah beristri dan memiliki masing-masing dua anak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini