News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Alasan Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).

Ia hanya mengucap syukur atas pengabulan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

"Alhamdulilah," tutur Eggi lalu tersenyum.

Awak media kemudian menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Eggi Sudjana.

Namun, seorang kuasa hukum Eggi Sudjana memintanya untuk tidak menjawab.

Eggi Sudjana lalu naik ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Ditangkap setelah diperiksa

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Eggi Sudjana ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Menurut Pitra, ada kejanggalan dengan surat penangkapan tersebut.

Baca: Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ditangkap

"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Saat ini, Eggi Sudjana masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini