News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Alasan Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).

Penjelasan polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Eggi Sudjana sempat menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Hal tersebut terjadi pada saat pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (14/5/2019).

"Saudara Eggi Sudjana kan sudah dipanggil ya sebagai tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik dan kemarin Senin yang bersangkutan datang jam 16.30 WIB dan kemudian menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan menolak untuk diperiksa," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Baca: Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Bawa Al Quran Hingga Penjelasannya Soal People Power

Argo menjelaskan saat itu Eggi menyampaikan beberapa alasan penolakannya kepada penyidik.

"Alasannya yang pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu. Yang kedua bahwa yang bersangkutan mengajukan praperadilan," tutur Argo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Selain itu, Eggi mengungkapkan bahwa dirinya berprofesi sebagai advokat.

Menurutnya, ada kode etik yang mengikatnya untuk menghadapi pemeriksaan.

"Yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat. Jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," ungkap Argo.

Meski begitu, Eggi akhirnya bersedia diperiksa sebagai tersangka setelah buka puasa.

Eggi bersedia kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Argo memastikan Eggi tetap mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka.

Termasuk menjalani ibadah.

Baca: Bachtiar Nasir Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana

"Kita memberikan hak-hak mereka sebagai tersangka, baik itu memberikan waktu untuk sembahyang, makan, kita berikan semua. Pengacara otomatis yang mendampingi," kata Argo.

Selain itu, Argo menjelaskan soal penangkapan terhadap Eggi Sudjana.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini