News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bambang Widjojanto Akui Pihaknya Tak Mungkin Bisa Buktikan Kecurangan, Ini Kata Pengamat

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sengketa hasil Pilpres 2019, Bambang Widjojanto

Hal itu bisa saja, menurut dia, karena tim sukses 02 tidak cukup telaten untuk mempersiapkan bukti dan waktu yang terbatas bagi tim kuasa hukum mempersiapkan semuanya dengan baik dan rinci.

Sebaliknya imbuh dia, pihak terkait (Jokowi-Maruf) dan termohon (Komisi Pemilihan Umum) terlihat sangat siap dengan dokumen sebagai alat yang memperkuat bukti dan argumentasinya.

"Hampir semua tuduhan dan keterangan saksi pihak 02 dapat dipatahkan dalam persidangan," papar Sebastian Salang.

Dengan demikian, menurut prediksi dia, MK tidak mengabulkan permohonan pihak tim 02, dalam putusannya pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

"Karena dalil yang mengatakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan masif (TSM), tidak dapat dibuktikan secara cukup meyakinkan di Pengadilan," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego, kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

"Kalau argumen BPN hanya opini tanpa bukti, kelihatannya dalil pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) tidak terbukti," ujar Indria Samego.

Karena itu dia memprediksi hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan susah menerima dalil pelanggaran pemilu presiden yang TSM seperti disampaikan BPN.

"Hakim konstitusi yang biasa beracara dengan bukti, susah menerima argumen Ketua Tim Hukum BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dan kawan-kawan. Buktinya pun lemah," jelas Indria Samego.

Jauh dari itu semua, Indria Samego berharap agar semua pihak, baik itu kubu 01 dan 02 bisa legowo menerima apapun nanti keputusan dari MK terkait sengketa pemilu presiden 2019.

Baca: Cucu-cucu Kunjungi Mantan Danjen Kopassus Soenarko Setelah Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Dia meminta tidak menjadikan politik sebagai segalanya.

"Masih banyak lahan garapan lain yang menunggu dibenahi. Permainan sudah berakhir (the game is over). Mari kita benahi Indonesia dari ketertinggalannya," ucap Indria Samego.

Majelis Hakim Sudah Siap

Dikabarkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, pada Kamis (27/6/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini