"Ini formulir untuk di luar kotak nanti ada yang lain lagi, yang kedua sampul TPS kabupaten/ kota untuk surat suara rusak atau keliru coblos," kata Hasyim.
"Sama enggak ininya?" jawab Hakim Konstitusi sambil memnbandingkan kedua amplop tersebut.
"Beda, ini lebih tebal. Tapi intinya bisa jadi setiap provinsi beda karena yang mengadakan KPU Provinsi. Standar sama," jawab Hasyim.
"Ini yang belum dipakai ya karena belum ada dicantumkan berapa lembarnya ya," sahut Saldi.
"Betul. Demikian juga yang ditemukan kemarin di kolom sebanyak titik-titik lembar karena kosong dalam pandangan kami berarti tidak pernah dipakai untuk apa-apa karena masih kosong," jawab Hasyim.
"Kalau ada mesti ada tulisan berapa lembar yang ada di dalam. Kalau yang ini yang disampaikan oleh saksi kemarin tidak ada bekas lem, tidak ada bekas segel enggak ada."
"Tunggu dulu, pemohon lihat ya enggak ada bekas lemnya ya," jawab Saldi menunjukkan amplop dari saksi BPN ke kuasa hukum BPN.
"Ini garing, sudah kering enggak bisa dipakai," jawab Zulfadi selaku anggota Tim Kuasa Hukum BPN.
"Coba contoh yang punyanya KPU yang baru tadi kalau dia sudah terpakai ada tanda robekan. Ini ya kalau barang sudah dilem dibuka kemungkinan robek ya," ujar Saldi.
Baca: Gempa Hari Ini - Gempa M 7,4 di Laut Banda Terasa hingga Bali, Ini Penjelasan dan Analisis BMKG
"Tidak simetris lagi lah istilahnya," tambah Hasyim.
"Jadi di sini tidak ada jumlah lembar, kemudian nama kecamatan-kecamatan kemudian nomor TPS. Kemudian ini DPRD kemarin pilpres sudah diserahkan," sahut Zulfadli.