Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum paslon Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra pernah mengatakan terbuka peluang untuk membawa salah satu saksi kubu Prabowo-Sandiaga ke ranah pidana karena dinilai memberikan kesaksian palsu.
Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengaku belum berpikir untuk melakukan balasan dengan mempidanakan saksi dari 01 lantaran masih fokus pada proses hukum di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca: Menanti Putusan Sengketa Pilpres, Hakim Konstitusi Gelar RPH Hingga Sikap Tim Hukum 01 dan 02
“Setidaknya kami belum berpikir ke arah itu karena lebih fokus pada proses di MK,” ungkap Bambang Widjojanto di posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019).
Bambang Widjojanto menilai salah satu saksi yang dibawa kubu Yusril Ihza Mahendra sebagai pihak terkait bernama Anas Nasikhin juga diduga beberapa kali menyampaikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Bahkan mantan pimpinan KPK itu menyebut tak ada satu pun saksi dari pihak KPU sebagai pemohon maupun dari pihak terkait yang mampu mematahkan keterangan saksi ahli yang dibawanya bernama Jaswar Koto.
Baca: Misteri Mayat Wanita dengan Tangan Terikat di Legok Perlahan Tersingkap, Pelakunya Telah Ditangkap
Bambang Widjojanto menegaskan rencana mempidanakan salah satu saksi adalah upaya dramatisasi proses di MK.
“Gerakan kami adalah ‘substantial value’, mari kita bertarung dengan nilai, kita ini sedang membangun sejarah, jadi jangan ada dramatisasi-dramatisasi,” pungkas Bambang Widjojanto.
Melihat Indikasi Kesaksian Palsu
Ketua Tim Hukum kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menduga ada kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Yusril mengaku bakal melaporkan kesaksian dari saksi kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menurutnya kebohongan, Jumat (21/6/2019).
Baca: Jelang Debut Solonya, Kang Daniel Unggah Foto di Instagram, Petunjuk untuk Penggemar?
“Kami nanti bisa tanyakan kepada Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf, ini sidang sudah selesai, ada kesaksian palsu," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
"Kita dengar pendapat beliau-beliau bagaimana, kalau bilang ya sudah dimaafkan maka selesai urusannya,” imbuhnya.
Dalam pernyataannya, Yusril menyoroti kesaksian Beti Kristina yang kontroversial.