News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Calon Istri Pria yang Ancam Penggal Jokowi Berharap Nikah Bulan Ini, Tak Masalah Menikah di Rutan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anita Agustin, calon mempelai perempuan tersangka pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto, di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anita Agustin, calon mempelai perempuan tersangka pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto, berharap pihak kepolisian dapat mengabulkan permohonan pihaknya untuk menikah.

"Ya harapannya bisa cepat masalahnya selesai. Saya mah serahin sama Allah saja sudah," tutur Anita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Anita yang mengenakan kerudung hijau menjenguk calon suaminya di Rutan Polda Metro Jaya.

Dirinya mengaku tidak menjalani proses pacaran dengan Hermawan, namun taaruf.

"Maaf saya gak pacaran saya ta'aruf. Sudah bertemu, saya sering jenguk ke sini," ungkap Anita.

Dirinya berharap dapat dikabulkan izin untuk menikah sebelum bulan Juni ini berakhir.

Baca: Detik-detik Terakhir Sebelum Ajal Menjemput Mantri Patra : Kapan Semua Berakhir

Baca: Link Unduh Formulir & Surat Kuasa PPDB Online 2019 Jakarta Jenjang SMP/SMA, Lengkap Syarat TERBARU

Baca: Mardani H Maming Puji Kemajuan Pembangunan Sektor Pelabuhan

Proses perizinan menikah telah diajukan untuk tanggal 10 Juni.

Jika tidak dikabulkan, dirinya berharap dapat menikah sebelum 30 Juni.

Mengenai tempat pernikahan, Anita tidak mempermasalahkan meski di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sudah lama sih persiapannya. Waktu itu minta tanggal 10 cuma kan ya kalau gak bisa, ya segera mungkin sebelum tanggal 30 Juni," ucap Anita.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka makar setelah mengancam akan memenggal Jokowi.

Ancaman tersebut disampaikannya saat berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini