News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eggi Sudjana Tersangka

Dapat Penangguhan Penahanan, Eggi Sudjana Ucapkan Terima Kasih kepada Kapolri hingga Prabowo

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (24/6/2019) malam.

Eggi keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 22.00 WIB.

Eggi tidak lagi mengenakan seragam tahanan oranye, namun baju koko coklat dan sarung merah.

Eggi tampak mengumbar senyum kepada awak media yang menunggunya. Politikus PAN ini mengaku bersyukur masih dapat menghirup udara di luar tahanan.

"Bismillahirrohmanirrahim, Alhamdulillah segala puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas izinnya, atas takdirnya, saya bisa keluar dari penjara ini," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).

Baca: Niat Puasa Syawal, Masih Ada 8 Hari Lagi untuk Tunaikan Puasa Syawal

Eggi juga menyampaikan terima kasih pada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono atas dikabulkannya penangguhan.

Eggi juga berterima kasih pada Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto yang telah menginstruksikan Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad untuk membantu penangguhan penahanannya.

"Untuk itu tak lupa terima kasih kepada Pak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum Polda Metro Jaya, dan juga kepada bapak Prabowo yang menginstruksikan pak Dasco, Hendarsam, dan juga para lawyer ini," tutur Eggi.

Seperti diketahui, penangguhan penahanan terhadap Eggi dikabulkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Eggi ditahan sejak 14 Mei 2019.

Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar setelah dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Saat itu, dirinya menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini