News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Dalami Perkara e-KTP, KPK Periksa Menkumham Yasonna Laoly

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

Politikus PDIP itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat politikus Partai Golkar, Markus Nari.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Yasonna yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB di gedung KPK tak banyak bicara. "Nantilah," tuturnya sembari terus berjalan menuju gedung KPK.

Baca: KPK Periksa Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowadojo Terkait KTP Elektronik

Saat proyek e-KTP bergulir, Yasonna merupakan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP.

Selain Yasonna, KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan Pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Taufiq Effendi dan anggota DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.

Seperti halnya Yasonna, Taufik yang juga mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi dan Arif Wibowo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari. "Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri.

Baca: Ully Moch Rilis Lagu 'HUN' Bersama Ifan Seventeen, Ciptaan Mendiang Herman Seventeen untuk Istri

Dalam beberapa hari ini, penyidik KPK tampak getol memeriksa sejumlah legislator periode 2009-2014 untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

Pada Senin (24/6) kemarin, tim penyidik memeriksa tiga politikus senior Partai Golkar, yakni Melchias Markus Mekeng, Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar.

Melchias Mekeng yang kini menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR merupakan mantan pimpinan Banggar.

Sementara Chairuman dan Agun sempat menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar ketiga politikus Partai Golkar itu terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR yang berujung rasuah.

Diketahui, ketiganya pernah te‎rlibat dalam proses penganggaran proyek e-KTP tahun 2011-2012 di DPR.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek KTP elektronik di DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (24/6).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini