News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Badan Legislasi DPR Ungkap Ada Politik Akomodatif Saat Revisi UU MD3

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas (kedua dari kiri) dalam Forum Diskusi Legislasi bertajuk MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu? di Media Center Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan terjadi politik akomodatif saat revisi UU MD3 jelang akhir keanggotaan DPR periode 2014-2019.

Di mana saat itu terjadi revisi terkait masa jabatan pimpinan MPR, DPR, dan keanggotaan DPRD.

Demikian disampaikan Supratman saat menjadi pembicara dalam Forum Diskusi Legislasi bertajuk 'MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu?', di Media Center Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

"Apa yang saya maksudkan dengan politik akomodatif itu adalah saat pembahasan yang lalu, salah satunya kursi pimpinan DPR kita tambah untuk jatah teman-teman dari PDI Perjuangan. Kalau tidak salah tuntutannya karena PDIP adalah partai pemenang yang tidak dapat jatah kursi pimpinan," jelasnya.

Baca: Projo: Apapun Keputusan MK Harus Kita Terima dengan Lapang Dada

Baca: BPK Temukan Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Belum Tercapai, Begini Tanggapan Menhub

Baca: Dihukum Hormat Bendera, Oknum Polisi Marahi Pedagang Nasi Bebek

Namun, kata dia, sebelum UU MD3 yang terakhir diubah, sejatinya sudah ada dua kali revisi sebelumnya.

Menurutnya, revisi pertama adalah menyangkut soal penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan

"Jadi waktu itu akhirnya teman-teman dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bisa mengambil posisi dalam kepemimpinan, yakni di alat kelengkapan DPR, kecuali di pimpinan DPR," ujarnya.

Setelah perubahan kedua, lanjutnya, diputuskan untuk memberikan kursi kepada Koalisi Indonesia Hebat.

"Dari revisi tersebut, terpilihlah Ketua Fraksi PDIP Bapak Utut me jadi Wakil Ketua DPR. Itu salah satunya," kata politikus Gerindra itu.

Kewenangan MPR

Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) satu di antaranya mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan pemegang kekuasaan eksekutif, yaitu presiden.

Demikian dikatakan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dalam diskusi 4 MPR RI bertajuk 'Mekanisme Check and Balances Lembaga Negara', di Media Centre Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Ia mengatakan ide dasar check and balance adalah mencegah jangan sampai satu kekuasaan menjadi tiran bagi organ lain.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini