Enam, terdapat beberapa subdimensi layanan yang memiliki gap 10 (sepuluh) tertinggi, seperti area parkir luas dan aman sebesar 0.40; kotak saran, keluhan, dan masukan sebesar 0.37; toilet yang selalu bersih sebesar 0.37; ruang tunggu yang nyaman sebesar 0.36; umpan balik KUA terhadap keluhan, saran dan masukan sebesar 0.34.
Tindakan terhadap pengaduan, saran dan masukan sebesar 0.33; kemajuan teknologi pelayanan sebesar 0.32; ruang akad nikah di KUA yang rapi dan teratur sebesar 0.27; keamanan gedung KUA 0.27; dan kebersihan gedung KUA 0.26.
Dari fakta tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan KUA diberikan beberapa rekomendasi.
Pertama, KUA Tipologi A diketahui memiliki IKM terendah, hal tersebut diduga karena tingginya angka pencatatan perkawinan di KUA tipe A, sehingga penghulu tidak memiliki waktu yang cukup untuk layanan.
Untuk itu, survei merekomendasikan perlu adanya batasan (kuota) maksimal pencatatan perkawinan bagi masing-masing penghulu untuk setiap harinya.
KUA Tipologi A dengan angka pernikahan tinggi untuk perlu diterapkan batasan maksimal pencatatan penghulu setiap harinya.
Kedua, perlu adanya perbaikan terhadap layanan yang dinilai penting oleh masyarakat, namun tidak puas terhadap layanan yaitu Informasi mengenai persyaratan layanan pernikahan telah diumumkan secara terbuka, Gedung KUA tampak bersih, Ruangan akad nikah di KUA tampak rapi/teratur, Peralatan elektronik yang tersedia mengikuti kemajuan IPTEK, Gedung KUA aman dari pencurian, dan kriminalitas lainnya.
Ketiga, Perlu perbaikan layanan dari dimensi penanganan aduan dan sarana prasarana yang memiliki gap (harapan dan kenyataan) tertinggi, yaitu luas area parkir, kotak saran atau bentuk lainnya, kebersihan toilet, kenyamanan ruang tunggu, kurangnya respon atas keluhan masyarakat, dan bentuk respon yang tidak sesuai harapan masyarakat.
Keempat, perlunya peningkatan sosialisasi PMA Nomor 46 Tahun 2014 tentang PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat dapat memahami besaran biaya pencatatan nikah, sesuai ketentuan yang ada di dalam PMA tersebut.
Dan, kelima yang terakhir, perlu peningkatan anggaran bagi sarana dan prasarana KUA agar layanan KUA Kecamatan dapat lebih maksimal, antara lain dalam halkotak saran atau saran lain, sarana ruang tunggu yang nyaman, peralatan elektronik untuk menunjang tugas layanan KUA Kecamatan.(*)