News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Sekjen PDIP: Bawaslu, MA dan MK Sudah Dilalui Paslon 02, Tak Ada Lagi Celah Hukum Berikutnya

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan Prabowo Subianto yang hendak berkonsultasi kepada tim hukumnya terkait langkah hukum yang bisa ditempuh usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasto memastikan tak ada langkah hukum lagi yang bisa ditempuh paslon 02 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan mereka dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"Kalau kita melihat seluruh upaya hukum, baik melalui Bawaslu, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, semua sudah dilakukan. Dengan demikian, tidak ada lagi celah hukum terkait hal tersebut," ujar Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam.

Baca: Fakta Setelah Gugatan Tim 02 Ditolak MK, Tempuh Peradilan Internasional hingga Tanggapan Prabowo

Meski begitu, Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf ini mengatakan sangat menghormati sikap kenegarawanan Prabowo yang menerima putusan MK meski mengecewakannya dan para pendukungnya.

"Kami percaya dengan sikap kenegarawanan dari Pak Prabowo. Sehingga dengan perkataan Pak Prabowo tersebut, percaya dengan Mahkamah Konstitusi, merupakan hal yang sesuai dengan watak pemimpin yang percaya kepada jalan konstitusional itu," ujar Hasto.

"Dengan demikian, kami memberikan apresiasi dengan sikap-sikap positif tersebut," lanjutnya.

Dikabarkan, Capres Prabowo mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk mencari tahu apakah masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi lainnya setelah MK memutuskan menolak seluruhnya gugatan sengketa pilpres 2019. 

"Tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh, kami juga akan mengundang seluruh pimpinan koalisi utnuk bermusyawarah," kata Prabowo Subianto.

Pengadilan internasional

Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional

Menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat  kecurangan.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Mantan penasihat KPK ini juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komnas HAM pada Jumat (28/6/2019) besok.

"Besok usai shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa kita akan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," tutur Abdullah.

Baca: Guyonan Maruf Amin soal Sidang MK Bikin Jokowi Tertawa

Dirinya mengatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian 10 orang dalam kerusuhan 21-22 Mei. Abdullah menginginkan Komnas HAM mengusut kasus tersebut.

"Kita juga akan melaporkan kasus petugas KPPS yang meninggal, kita juga meminta Komnas HAM untuk memproses korban meninggal pada peristiwa 21-22 Mei sebagai bentuk pelanggaran HAM, apa lagi korbannya remaja," pungkas Abdullah.

Mau dibawa ke mana?

Di twitter-nya politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mempertanyakan mau dibawa ke mahkamah internasional mana sengketa Pemilu selanjutnya.

Sebab cuma ada dua "Mahkamah Internasional".

Yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.

Yang satu melayani sengketa antarnegara. Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression.

"Sengketa Pemilu mau dibawa ke mahkamah mana?" ujarnya di twitter. 

cuitan rachland nashidik di twitter. (capture twitter)

Ditolak MK

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB.  Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini