News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

‎Dalam Persidangan Saksi Noerman Mengaku Gunakan Uang Suap Romahurmuziy untuk Biaya Jadi Caleg

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (kanan) tiba Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). Romahurmuziy memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Noerman Zanehdi mengakui mendapat titipan uang dari terdakwa kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Haris Hasanuddin.

Pengakuan ini disampaikan Noerman saat menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur (nonaktif) Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik (nonaktif) Muhammad Muafad Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Menurut Noerman ‎awalnya, titipan itu hendak diberikan kepada Ketua Umum PPP saat itu, Romahurmuziy (Rommy) di kediaman Rommy.

Namun Rommy menolak dan minta agar uang dikembalikan kepada Haris.

Bukannya dikembalikan, uang Rp 250 juta itu malah dipakai Noerman untuk biaya nyaleg mulai dari keliling di tiga dapil hingga memesan baliho.

Baca: PAW Patrol Live! “Race to the Rescue” Datang ke Indonesia, Yuk Ajak Anak Anda Nonton!

Baca: Tuding Keputusan MK Tak Adil, Din Syamsudin Diminta Mundur dari Anggota Majelis Wali Amanat ITB

Baca: Tidak Kooperatif, Polisi Masih Tolak Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

"Uang habis saya pakai, 75 untuk pesan baliho, atribut partai, bayar saksi dan pertemuan keliling 3 dapil," ucap Noerman

Setelah uang habis, Noerman berniat menceritakan kepada Haris soal penggunaan uang tersebut.

Namun belum sempat bertemu, Haris lebih dulu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Kenapa tidak bilang via WA kalau pakai uang itu?" tanya jaksa penuntut umum pada Noerman.

"Saya gak sempat mikir sama sekali, karena banyak yang saya pinjami untuk perjuangan saya nyaleg. Saya habis sampai Rp 1 Miliar pinjam kemana-mana," ungkap Noerman.

Majelis Hakim yang mendengar keterangan Noerman kian penasaran.

Memotong pertanyaan jaksa, majelis menanyakan apakah Noerman akhirnya lolos sebagai anggota legislatif.

Baca: Optimisme Persib Raih Tiga Poin di Kandang Persebaya

Baca: Mahfud MD Sarankan Pemerintah Segera Perbaiki Undang-Undang Ini: Pemerintah dan Oposisi Semua Bicara

"Saudara akhirnya terpilih?" tanya majelis.

"Tidak yang mulia," kata Noerman.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Jaksa mendakwa Haris memberi suap Rp 255 juta pada Romi diduga untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Proses pengangkatan Haris dalam jabatan sempat terkendala lantaran pernah mendapat sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (kanan) tiba Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). Romahurmuziy memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut disebut dalam dakwaan Haris menerima uang Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap Rp 50 dan Rp 20 juta.

Romy selaku penerima suap disangkakan mela‎nggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini