Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengaku pernah mendapatkan uang dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang telah menjadi terpidana kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora.
Hal tersebut diungkapkan Ulum saat bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora, Mulyana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ulum mengaku meminta uang yang disebutnya sebagai 'Uang Kopi' saat bertemu Ending di Plaza Senayan pada tahun 2017.
Pengakuan Ulum tersebut setelah mendapatkan pertanyaan dari Jaksa KPK, Ronald F Worotikan.
Baca: Susul Bawaslu, Besok KPU Serahkan Jawaban dan Alat Bukti Kepada MK
Baca: Jubir Jusuf Kalla Sebut Tidak Ada Larangan Wakil Presiden Kenakan Sarung
Baca: Pos Polisi di Siluwok Kulonprogo Ditembak Orang Tak Dikenal, Kacanya Berlubang
Baca: Komentari Ujaran Ikan Asin Galih Ginanjar, Sunan Kalijaga Singgung Kejahatan Luar Biasa
"Hanya uang kopi pribadi saja," ujar Ulum di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Ulum mengatakan bahwa Ending sendiri yang memberikannya saat bertemu dengannya.
Pertemuan tersebut, menurut Ulum, terjadi tanpa direncanakan.
Pria yang mengaku sebagai mantan sopir Imam Nahrawi ini sempat berkelit ketika ditanya orang yang bersama dirinya saat pertemuan dengan Ending.
Awalnya dirinya mengatakan teman, lalu berubah menjadi adik.
Ulum sempat mengatakan bahwa dirinya bersama adik kandungnya, namun berubah lagi menjadi "adik-adikan".
"Ya adik. Adik-adikan pak. Ya Ifak. Diki," jawab Ulum.
Ketika dicecar lagi oleh Ronald, Ulum mengatakan bahwa keduanya merupakan anak dari Imam Nahrawi.
Baca: Perampok Mengaku Debt Collector Rampas Mobil Warga di Pintu Tol, Ini Tindakan Polisi
Baca: Keluarga Bocah SD yang Tewas di Bak Mandi Meradang Dengar Pengakuan Tukang Bubur: Keterlaluan !
"Anaknya pak menteri, Ifak sama Diki," tutur Ulum kemudian.
Ulum mengatakan uang yang diterima dari Ending sebesar Rp 2 juta rupiah.
Lalu ketika ditanya diberikan kepada siapa, Ulum mengatakan uang tersebut dibagikan kepada dua anak Imam.
"Saya terima dan bagi-bagikan kepada anak anak. Ifak dan Diki," ungkap Ulum.
Ulum mengaku tidak melaporkan pendapatan tersebut kepada Imam Nahrawi.
Ketika dikonfrontir, Imam mengaku tidak tahu anaknya mendapatkan uang itu.
Sebelumnya, dalam amar putusan Ending Hamidy, terungkap adanya pemberian uang Rp11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto.
Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah ketiganya.
Hakim merincikan bahwa Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar pada Maret 2018 di kantor KONI.
Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.
Kemudian, sambung Majelis Hakim, Arief Susanto pernah menerima Rp3 miliar.
Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 miliar.
Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membantah rincian uang tersebut.
Ketiganya membantah menerima uang dari KONI.