Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari tiga ratusan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang mendaftar melalui Pansel Capim KPK terdapat seorang anggota TNI aktif yang juga ikut mendaftarkan dirinya.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo menilai, institusi TNI merupakan satu dari sekian banyak sumber capim KPK yang diperbolehkan untuk mendaftar.
Baca: Pejabat KPK Tidak Dipermasalahkan Ikut Dalam Bursa Seleksi Calon Pimpinan
Ia pun tidak mempermasalahkan anggota TNI yang ikut mendaftar dalam seleksi Capim KPK tersebut.
Meski begitu, ia menekankan pada proses seleksi tersebut, Pansel Capim KPK 2019 harus menyeleksi seluruh kandidat sebelum nantinya hasi seleksi tersebut diserahkan ke Komisi III DPR RI untuk menjalani proses seleksi selanjutnya.
"TNI hanya salah satu dari resources (sumber) juga. Bisa juga dari masyarakat, bisa dari Kejaksaan. Ujung-ujungnya nantinya adalah harus diseleksi dan dinilai saat melakukan pendaftaran," kata Waluyo dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan pada Jumat (7/3/2019).
Hal senada pun diungkapkan Peneliti LIPI Professor Syamsudin Haris.
Menurutnya, siapapun boleh mendaftar sebagai Capim KPK 2019 termasuk dari institusi TNI.
Namun, ia menekankan setiap capim yang nantinya terpilih menjadi Pimpinan KPK harus mundur dari jabatannya atau dari kedinasannya mengingat jabatan Pimpinan KPK harus diisi oleh sipil.
"Siapapun boleh maju sebagai kandidat Capim KPK tapi musti mundur dari jabatannya dan atau dari masa aktif kedinasannya. Termasuk bagi TNI. Saya kira berlaku sama (antara TNI dan Polri)," kata Haris dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan pada Jumat (7/3/2019).
Diberitakan sebelumnya, tiga ratusan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang mendaftar melalui Pansel Capim KPK berasal dari beragam profesi dan kalangan.
Dari unsur penegak hukum pun berlomba-lomba mengirimkan kandidat terbaik mereka untuk mengisi lima kursi pimpinan di lembaga antirasuah.
Berdasarkan data dari Pansel KPK,sebanyak 13 orang berasal dari instansi KPK. Mereka yakni tiga komisioner dan 10 pegawai internal.
Tiga komisioner yang mendaftar via online ini yaitu Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Laode M Syarif. Sisanya 10 orang dari pegawai internal.