"Kalau berdasarkan di PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kalau tidak keliru ada tujuh tahapan," tambahnya.
Seluruh tahapan telah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.
"Pertama pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja. Itu masa pengumuman minimal 15 hari kerja," ungkapnya.
Namun, Ridwan belum bisa memastikan tahapan yang harus dilalui oleh pelamar.
Kendati demikian, Ridwan menyebut, proses rekrutmen tak akan jauh berbeda dari tahun lalu.
"Prinsipnya enggak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Nanti akan kita beritahukan, termasuk pengumuman di instansi, tahapannya apa, yang dibutuhkan bagaimana, dan sebagainya," katanya.
Baca: Pencairan Gaji 13 dan Tunjangan Khusus PNS Kota Subulussalam Ditunda Hingga Agustus
Baca: Kepala Daerah Diberi Waktu 14 Hari Pecat 275 PNS Korup
Mengutip dari PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut ini tahapan penerimaan CPNS:
1. Perencanaan
Panselnas dan panitia seleksi instansi menyusun serta menetapkan perencanaan pengadaan PNS
2. Pengumuman lowongan
Setelah melakukan perencanaan, Panselna mengumumkan lowongan jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat.
Pengumuman tersebut setidaknya memuat nama jabatan, jumlah lowongan, kualifikasi pendidikan, serta instansi pemerintah yang membutuhkan jabatan PNS.
3. Pelamaran
Masyarakat dapat melakukan pelamaran CPNS dengan syarat minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.