Pelamaran akan dilakukan secara online di sscasn.bkn.go.id.
4. Seleksi dan pengumuman hasil seleksi
Seleksi penerimaan CPNS terdiri dari tiga tahap yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Seleksi tersebut akan dilakukan secara bertahap.
5. Pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS
Pelamar yang lulus selekso alam diangkat dan ditetapkan menjadi CPNS.
6. Pengangkatan menjadi PNS
CPNS kemudian diangkat menjadi PNS dengan syarat lulus pendidikan dan pelatihan seperti yang telah diatur serta sehat jasmani dan rohani.
Baca: Sudah Dua Minggu Menghilang, PNS Cantik di Dispenda Kota Medan Ini Belum Ketahuan Rimbanya
Baca: Litsus untuk TNI dan PNS yang Baru agar Tidak Tersusupi Anti Pancasila
Sementara itu, mengutip dari PP No. 48 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut ini tahapan seleksinya:
1. Perencanaan
Perencanaan pengadaan PPPK dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK.
2. Pengumuman lowongan
Setelah perencanaan, panitia kemudian mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai lowongan pengadaan PPPK.
3. Pelamaran