Masyarakat dapat melamar menjadi PPPK dengan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
4. Seleksi
Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas dua tahap yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Sama seperti seleksi PPPK, seleksi akan dilakukan secara bertahap.
5. Pengumuman hasil seleksi
Panitia mengumuman pelamar yang dinyatakan lulus berdasar penetapan hasil seleksi kompetensi.
6. Pengangkatan PPPK
Pelamar yang telah lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK yang kemudian ditetapkan menjadi PPPK.
(Tribunnews.com/Miftah)