TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla Husain Abdullah mengatakan, tidak ada aturan khusus yang mengatur cara berpakaian seorang presiden dan wakil presiden.
Termasuk, larangan penggunaan sarung.
Namun, kata Husain Abdullah, untuk kegiatan resmi kenegaraan, kepala negara ditetapkan menggunakan baju batik lengan panjang.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Presiden 71/2018 tentang Tata Pakaian dan Acara Resmi Kenegaraan.
Di aturan itu disebutkan, pakaian yang digunakan adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional.
"Kalau sesuai ketentuan tidak ada yang khusus mengatur pakaian kerja Presiden dan Wapres," kata Husain Abdullah saat dihubungi wartawan, Kamis (4/7/2019).
"Kecuali pada upacara-upacara resmi kenegaraan, biasa ditetapkan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau Batik Lengan Panjang," sambungnya.
-
Baca: Video Bule Cantik Terekam Kamera Copet Dompet Turis Asal Thailand
-
BERITA REKOMENDASI
Baca: Ditanya Apakah Tetap Pakai Sarung Saat Jadi Wapres, Maruf Amin: Pakai Apa Saja Siap
Ia mengatakan, meski sarung belum menjadi pakaian resmi kenegaraan di Indonesia, di sejumlah negara lain sarung telah menjadi pakaian nasional.
Seperti, di Myanmar yang memakai pakaian layaknya sarung yang dipadu jas sebagai atasan.
"Jadi untuk acara resmi kenegaraan sarung belum, termasuk. Tetapi bisa saja lebih fleksibel, misalnya bawahan sarung atasnya jas warna gelap," ujar pria yang kerap disapa Uceng ini.
Pakai Sarung Temui JK
Sebelumnya, kain sarung telah melekat di kehidupan Maruf Amin sejak dikenal publik sebagai ulama, dan didapuk mendamping Jokowi di Pilpres 2019 lalu.
Kini setelah dinyatakan terpilih menjadi Wakil Presiden, Maruf Amin siap jika harus menanggalkan sarung, dan menggantinya dengan pakaian formal berupa celana panjang.
Hal itu ia sampaikan saat memenuhi undangan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).