TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan sedarah yang terjadi antara kakak dan adik kandung di Bulukumba, Sulawesi Selatan belakangan viral dan ramai menjadi bahan perbincangan.
Ansar sang pelaku yang nikahi adiknya, dilaporkan oleh istri sahnya HN ke Mapolres Bulukumba pada Senin (1/7/2019).
Apakah kasus pernikahan sedarah antara kakak beradik tersebut diselesaikan melalui jalur hukum?
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perkawinan sedarah memang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca: Ayah Kandung Minta Anaknya yang Lakukan Pernikahan Sedarah Agar Ditenggelamkan Saja
Baca: Tak Ditemukan Akta Nikah di Seluruh KUA Balikpapan, Pernikahan Pasangan Sedarah An dan FI Ilegal
Baca: Heboh Kabar Pernikahan Sedarah, Ini Pengakuan Ketua RT di Balikpapan
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 huruf b, yang berbunyi:
"Perkawinan dilarang antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya".
Kendati dilarang dalam UU Perkawinan, perkawinan sedarah rupanya tak bisa dipidana. Menurut Fickar, UU Perkawinan tak mengatur hukuman pidana bagi mereka yang melangsungkan perkawinan sedarah.
"Perkawinan sedarah itu sesuatu yang enggak mungkin dalam UU Perkawinan. Tapi di dalam UU Perkawinan juga enggak ada pidananya, karena UU Perkawinan bukan hukum pidana tapi hukum administrasi tentang perkawinan," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).
Fickar menjelaskan, petugas pencatat perkawinan pun dilarang mengesahkan perkawinan sedarah.
Baca: Fakta Terbaru Kasus Pernikahan Sedarah, Kepala Kemenag Balikpapan Sebut Penghulunya Ilegal
Baca: Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba: 3 Hari Sebelum Nikah, AM Tolak Lamaran Pria Lain ke Adiknya
Baca: UPDATE Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba: Pasangan Kabur ke Surabaya, Terancam 9 Bulan Penjara
Hal itu tercantum dalam Pasal 20 dalam undang-undang yang sama. Oleh karena itu, perkawinan sedarah tidak bisa dianggap sah dan tidak tercatat oleh negara.
"Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan," bunyi pasal tersebut.
Mengenai laporan yang dilayangkan istri Ansar, Abdul menyebut laporan itu sah-sah saja bila didasari pada Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
"Suami yang beristri lebih dari satu tanpa izin istrinya itu bisa ada pidananya. Tetapi kalau kawin sedarah itu ga diatur dalam UU Perkawinan," ujar Fickar.
Fickar mengatakan, delik itu merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh korban atau istri sah sang laki-laki.
Baca: UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, sang Ayah Malu: Masukkan ke Karung, Tenggelamkan ke Laut
Baca: Video Lokasi Pernikahan Sedarah Kakak Adik Asal Bulukumba di Kalimantan Timur
Baca: Heboh Pernikahan Sedarah Kakak Adik di Bulukumba, Begini Tanggapan Ayah Keduanya