News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Bisakah Kasus Itu Dipidanakan? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernikahan sedarah yang terjadi antara kakak dan adik kandung di Bulukumba viral, apakah kasus ini bisa dipidanakan? Ini penjelasan ahli hukum.

Dilansir dari laman Hukum Online, jika terjadi perkawinan sedarah dan dicatatkan ke Kantor Urusan Agama, maka yang wajib dilakukan adalah pembatalan perkawinan ke pengadilan agama.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wirdyaningsih, UU Perkawinan memang tidak menganut sanksi pidana, melainkan bersifat administratif.

Menurut dia, pelaku perkawinan sedarah bisa terkena sanksi pembatalan perkawinan. Sedangkan  petugas KUA yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi administratif.

Meski demikian, menurut Wirdyaningsih, sanksi pidana bisa dikenakan jika terbukti ada pemalsuan dokumen serta saksi.

"Ada pengelabuan hukum terkait pidana, dalam kasus ini perlu dipastikan lagi. Tapi jika memang itu ada pemalsuan dokumen, saksi palsu, bisa dituntut memberikan keterangan palsu dan dalam hukum pidana itu bisa," ujar Wirdyaningsih, dikutip dari Hukumonline.com.

(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Perkawinan Sedarah Dikenakan Pidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini