News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Didukung 315.671 Warga, Pekan Depan Baiq Nuril akan Ajukan Amnesti ke Presiden Jokowi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pegawai honorer pada bagian tata usaha SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Nuril Maknun ditemui saat hendak meninggalkan Jakarta menuju Mataram melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/11/2018). Baiq Nuril, korban pelecehan seksual secara verbal oleh Muslim, mantan kepala sekolah tempatnya bekerja, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta melalui putusan Kasasi MA karena dianggap melanggar UU ITE. Namun Jaksa Agung menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril tersebut. TRIBUN JAKARTA/ALFREDA EGA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, memastikan kliennya akan secara resmi mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Joko, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan permohonan amnesti itu dan akan diajukan pada pekan depan.

"Kita akan coba pekan depan, hari Kamis atau Jumat untuk proses pengajuan amnesti itu," kata Joko saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).

Joko berharap, Presiden mau mengabulkan permohonan amnesti nantinya.

Koalisi Perempuan untuk Keadilan Baiq Nuril, mantan guru honorer yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) mengungkap, Nuril bukanlah satu-satunya korban pelecehan seksual. (capture video)

Apalagi, Presiden juga sudah menyatakan mempersilahkan Baiq Nuril mengajukan amnesti dan berjanji akan menggunakan kewenangannya sebagai Kepala Negara.

"Presiden sudah membuka diri untuk pengajuan," kata dia.

Joko menambahkan, pada pekan depan, pihaknya juga akan mendatangi DPR untuk berkonsultasi dan meminta dukungan terhadap masalah hukum yang dihadapi Baiq Nuril.

Joko berharap DPR mendukung Baiq Nuril mengajukan amnesti. Joko menuturkan, Baiq Nuril sangat kecewa dengan putusan MA tersebut.

Karena dari tahun 2012 kasus ini berproses sampai dengan 2019, Baiq Nuril merasa belum mendapat keadilan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada Baiq Nuril Maknun di Media Center Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/11/2018). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Ia yang menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya justru menjadi dijerat dalam kasus perekaman ilegal.

"Dia masih waswas, deg-degan dan klimaksnya kemarin. Ketika harus menerima fakta MA tidak bergeming sedikitpun mememinta keadilan," ujarnya.

Selain itu, Joko juga khawatir adanya efek buruk dari putusan MA ini.

Misalnya, korban pelecehan takut melaporkan tindakan hukum dari kasus yang dialaminya ini.

"Yang lebih mengecewakan bukan vonisnya Baiq Nuril tapi efek putusan itu ke korban-korban yang tidak berani untuk melapor. Itu yang sebenarnya kekhawatiran yang lebih besar," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini