TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, memastikan kliennya akan secara resmi mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Joko, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan permohonan amnesti itu dan akan diajukan pada pekan depan.
"Kita akan coba pekan depan, hari Kamis atau Jumat untuk proses pengajuan amnesti itu," kata Joko saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).
Joko berharap, Presiden mau mengabulkan permohonan amnesti nantinya.
Apalagi, Presiden juga sudah menyatakan mempersilahkan Baiq Nuril mengajukan amnesti dan berjanji akan menggunakan kewenangannya sebagai Kepala Negara.
"Presiden sudah membuka diri untuk pengajuan," kata dia.
Joko menambahkan, pada pekan depan, pihaknya juga akan mendatangi DPR untuk berkonsultasi dan meminta dukungan terhadap masalah hukum yang dihadapi Baiq Nuril.
Joko berharap DPR mendukung Baiq Nuril mengajukan amnesti. Joko menuturkan, Baiq Nuril sangat kecewa dengan putusan MA tersebut.
Karena dari tahun 2012 kasus ini berproses sampai dengan 2019, Baiq Nuril merasa belum mendapat keadilan.
Ia yang menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya justru menjadi dijerat dalam kasus perekaman ilegal.
"Dia masih waswas, deg-degan dan klimaksnya kemarin. Ketika harus menerima fakta MA tidak bergeming sedikitpun mememinta keadilan," ujarnya.
Selain itu, Joko juga khawatir adanya efek buruk dari putusan MA ini.
Misalnya, korban pelecehan takut melaporkan tindakan hukum dari kasus yang dialaminya ini.
"Yang lebih mengecewakan bukan vonisnya Baiq Nuril tapi efek putusan itu ke korban-korban yang tidak berani untuk melapor. Itu yang sebenarnya kekhawatiran yang lebih besar," kata dia.