News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Didukung 315.671 Warga, Pekan Depan Baiq Nuril akan Ajukan Amnesti ke Presiden Jokowi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pegawai honorer pada bagian tata usaha SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Nuril Maknun ditemui saat hendak meninggalkan Jakarta menuju Mataram melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/11/2018). Baiq Nuril, korban pelecehan seksual secara verbal oleh Muslim, mantan kepala sekolah tempatnya bekerja, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta melalui putusan Kasasi MA karena dianggap melanggar UU ITE. Namun Jaksa Agung menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril tersebut. TRIBUN JAKARTA/ALFREDA EGA

Sebelumnya, Presiden Jokowi berjanji akan menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan amnesti.

Namun terlebih dahulu Jokowi akan berkonsultasi dengan Jaksa Agung Prasetyo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," katanya.

Jokowi mengatakan, terus menaruh perhatian dari kasus yang membelit mantan guru honorer SMAN 7 Mataram tersebut.

Baiq Nuril, pegawai honorer di SMAN 7 Nusa Tenggara Barat, yang ramai diperbincangkan saat ini dihadirkan dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Media Center MPR/DPR, Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/11/2018). (MPR RI)

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril.

Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut. Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.(*)

315.671 Warga Tandatangani Petisi Amnesti

Ditempat terpisah koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril mendesak Presiden Joko Widodo  (Jokowi) memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril.

Koalisi ini terdiri dari LBH Pers, ICJR, MaPPI FH UI, LBH Apik, Elsam, AJI Jakarta, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist Discussion Group), PurpleCode Collective, Perempuan Lintas Batas (Peretas), Hollaback! Jakarta, Paku ITE, Safenet dan KPI Wilayah DKI Jakarta

Bestha Inatsan (Peneliti MaPPI FH UI) ‎bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril merasa‎ Amnesti merupakan harapan terakhir Ibu Nuril agar dirinya tidak dipenjara dan harus dipisahkan dari keluarganya atas keberaniannya untuk melawan pelaku kekerasan seksual yang dialaminya.

Kajari Mataram Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual tapi Mengapa Baiq Nuril Ditahan Karena Konten Asusila

 

"Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Baiq Nuril juga menagih janji DPR untuk membentuk Tim Eksaminasi perkara ini. Dengan membentuk Tim Eksaminasi, akan terlihat bagaimana kasus ini tidak layak untuk diadili dan diproses, sehingga DPR dapat memberikan dorongan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," ucap Bestha Inatsan dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2019).

Baiq Nuril Maknun saat ditemui di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang untuk kembali ke Mataram, Kamis (22/11/2018) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini