News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PH3 Beri Kartu Kuning Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat Tentang Perlindungan Hewan

Editor: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nina Agustina, putri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Dai Bachtiar, pengurus Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3).

Video tersebut kemudian viral di media sosial serta mendapatkan kecaman dan reaksi keras dari berbagai komunitas pecinta hewan.

"Kami dari Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) yang berisi sejumlah advokat dan pemerhati hak hidup hewan, hari ini telah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polresta Samarinda. Kami berharap penyidik mengusut tuntas kasus ini agar menjadi pelajaran dan tidak dicontoh oleh orang lain apalagi videonya disebarkan di media sosial," ujar Doni Herdaru Tona, pendiri sekaligus Ketua Animal Defenders Indonesia yang juga staf ahli PH3.

Ia menilai terdapat unsur kesengajaan, pembiaran dan penyiksaan hewan hingga mati. Tidak hanya itu, pemilik Pitbull diduga kerap melakukan hal yang sama serta memelihara sejumlah satwa yang dilindungi seperti macan dahan yang mal-nutrisi dan memasukkan hewan ke dalam freezer.

Menurut Doni Herdaru Tona, Ketua DPRD Kota Samarinda Alphad Syarif memberikan apresiasi dan dukungan kepada Pejuang Hak Hidup Hewan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Polisi pun diharapkan betul-betul serius mengusut tuntas kasus tersebut.

"Beliau juga meminta warga Kota Samarinda dan komunitas pecinta hewan di seluruh Indonesia untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Jangan biarkan pelaku berkeliaran dan stop segala bentuk penganiayaan dan penyiksaan terhadap hewan," tutur Doni Herdaru Tona.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah komunitas pecinta hewan dan advokat Pejuang Hak Hidup Hewan melaporkan kasus penganiyaan hewan ke Polresta Samarinda pada Rabu (12/6/2019). 

Mereka yang melapor yakni Animal Defenders Indonesia, Cat Lovers In The World (CLOW), Garda Kucing Samarinda dan komunitas lainnya. Laporan itu bernomor LP/331/IV/2019/KALTIM/RESTA SMD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini