News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

Berita Terkini Kasus Baiq Nuril: Menkumham Sebut Perhatian Serius Jokowi & Pertimbangkan Amnesti

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita terkini dari kasus Baiq Nuril. Menkumham menyebut Presiden Jokowi memberi perhatian serius pada kasus Nuril dan akan segera beri amnesti.

Sementara itum meski MA telah menolak PK Baiq Nuril, Jaksa Agung mengaku tidak terburu-buru untuk melakukan eksekusi.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

Pihaknya juga akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat.

"Kami tidak akan serta-merta, juga tidak buru-buru. Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik. Kami memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," kata Prasetyo, Senin (8/7/2019) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Mengenai amnesti, Prasetyo mengatakan, pihaknya tak akan mengeksekusi Baiq Nuril selama proses berlangsung, meskipun MA menolak PK Nuril.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2012.

Baca: Menkumham Sebut Amnesti Paling Memungkinkan untuk Selesaikan Kasus Baiq Nuril

Baca: LPSK Dorong Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Baqi Nuril merupakan staf honorer di SMAN 7 Mataram.

Saat itu, Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah bernama Muslim.

Melalui sambungan telepon tersebut, Muslim menceritakan hubungan badannya dengan seorang wanita yang bukan istrinya.

Wanita tersebut juga dikenal oleh Baiq.

Karena merasa dilecehkan, Baiq Nuril kemudian merekam perbincangan tersebut.

Rekaman tersebut diserahkan oleh Nuril kepada rekannya.

Pada tahun 2015, rekaman perbincangan tersebut beredar luas di masyarakat.

Muslim lalu melaporkan Baiq Nuril karena telah merekam dan menyebarkan rekaman tersebut serta membuat malu keluarganya.

Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram.

Hingga akhirnya jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan MA menjatuhi vonis hukuman enam bulan penjara.

Baiq Nuril juga dituntut denda Rp 500 juta.

Wanita tersebut dianggap telah melanggar UU ITE.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini