News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Hakim Tunda Sidang Praperadilan, Pengacara Sebut Kivlan Zen Tak Kunjung Dapat Keadilan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Achmad Guntur menunda sidang praperadilan dengan pemohon Kivlan Zen hingga dua minggu ke depan, yakni 22 Juli mendatang.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan kliennya belum mendapat keadilan dan telah didzolimi.

Baca: Hadiri Sidang Praperadilan, Kedua Mata Istri Kivlan Zen Berkaca-kaca

"Ternyata pak Kivlan belum mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, khususnya untuk waktu persidangan. Jadi mari kita berdoa, kita berduka cita untuk hari ini dimana penundaan 2 minggu itu sudah luar biasa pendzoliman terhadap pak Kivlan," ujar Tonin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Ia meminta awak media untuk bertanya kepada hakim sendiri terkait alasan tak mau mempercepat sidang praperadilan bagi kliennya.

Dwitularsih Sukowati (tengah), istri Mayor Jenderal (Pur) Kivlan Zen saat hadir di persidangan Prapradilan suaminya terkait status tersangka kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Namun, dirinya merasa hakim terlalu banyak alasan dengan menyebut banyak pekerjaan.

Bila perlu, Tonin meminta agar Mahkamah Agung menambah hakim di PN Jaksel.

"Ya memang kalau tunda ya satu minggu dimana-mana. Kalau memang disini overload ya minta sama Mahkamah Agung tambah hakim, kan gitu. Itu konsekuensi sumpah hakim, sama kayak pengacara, ada 10 klien ya dilayani, jangan alasan banyak kerjaan. No, udah lah, nggak bener itu," ucapnya.

Untuk tanggal 22 Juli sendiri, pihaknya keberatan lantaran tanggal 27 Juli merupakan batas penahanan terhadap kliennya.

Sehingga pihak kepolisian pun tentu akan melimpahkan berkas perkara Kivlan ke Kejaksaan sebelum tanggal tersebut.

Tonin pun menyebut pihaknya tak akan menghadiri sidang praperadilan tanggal 22 Juni, karena tak ada gunanya.

"Tanggal 22 nggak ada guna, mau ngapain, 7 hari (setelahnya sudah tanggal) 29, pak Kivlan (pasti) sudah P21. (Akan datang?) Ah nggak usah, ngapain kami datang, ongkos kesini mahal, macet lagi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang praperadilan dengan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, harus ditunda hingga Senin tanggal 22 Juli 2019.

Hakim Ketua Achmad Guntur mengatakan sidang harus ditunda lantaran termohon dalam kasus ini, yakni Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini