News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

Kata KY Soal Putusan MA atas Peninjauan Kembali Baiq Nuril

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deretan Dukungan untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta, menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali perkara terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.

Menurut dia, penjatuhan putusan merupakan independensi dari majelis hakim.

Baca: Baiq Nuril, Korban Pelecehan Divonis 6 Bulan Penjara

"Terkait putusan kami menghargai. KY harus mengikuti di mana perlu menghormati independensi hakim," kata Sukma Violetta, ditemui pada saat sesi jumpa pers di kantor KY, Senin (8/7/2019).

Dia membenarkan telah menerima laporan terkait pertimbangan dan putusan hakim dalam perkara yang menjerat Baiq Nuril.

Baiq Nuril (KOMPAS.COM)

Namun, pihaknya hanya berwenang menangani perkara terkait tingkah perilaku atau profesionalitas hakim bukan pada putusan.

"KY masuk perilaku hakim. Terhadap putusan Nuril ketika dalam proses kasasi itu sudah ada laporan ke KY. Kami sudah memeriksa ternyata laporan terkait pertimbangan hakim dalam putusan," kata dia.

Baca: Harapan Baiq Nuril dan 244.082 Orang Teken Petisi Dukungan agar Amnesti Dikabulkan

Namun, dia tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang kembali melaporkan tingkah perilaku hakim ataupun putusan kepada KY terkait proses hukum yang dialami Baiq Nuril.

"Masyarakat tetap bisa, sekiranya ada menyampaikan laporan atas putusan PK (Peninjauan Kembali,-red) silakan. Nanti kami periksa lagi," tambahnya.

Soal Amnesti

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Andi Samsan Nganro, mengatakan dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Baiq Nuril Maknun ke MA maka proses peradilan hukum telah selesai.

Namun, menurutnya, Baiq Nuril memiliki hak jika ingin mengajukan amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca: Sejumlah Milenial Berpotensi Jadi Menteri Muda Kabinet Jokowi Jilid Kedua

Andi menerangkan berdasar Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, Jokowi sebagai kepala negara memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti.

Hanya sebelum memutuskan untuk mengabulkan atau menolak amnesti yang diajukan oleh Baiq Nuril, Jokowi perlu terlebih dahulu mendengarkan pertimbangan dan pendapat dari DPR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini