"Empat hari berarti dalam empat hari itu 260 perkara itu kemudian mempunyai kesempatan yang sama pemohon menyampaikan pokok-pokok pikirannya. Setelah itu nanti kesempatan bagi termohon dan pihak terkait untuk juga menyampaikan jawaban dan keterangan," kata dia.
Adapun, untuk pembacaan putusan kemungkinan akan dibacakan pada awal bulan Agustus 2019.
"Pileg itu sudah menetapkan di PMK tentang tahapan jadwal. Kita putusan itu rencana digelar dalam kurun waktu 6 Agustus sampai 9 Agustus. Jadi diantara waktu itu MK akan memutus. Bisa jadi tanggal 6, bisa jadu tanggal 7 sampai 9. Kita sudah agendakan," tambahnya.
Sebelumnya, politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo angkat bicara soal gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perolehan suara Pileg 2019.
Caleg yang juga keponakan dari Prabowo Subianto itu memastikan jika gugatannya ke MK bukan karena mengikuti jejak pamannya itu.
Saras juga mengaku kecewa dengan judul pemberitaan media yang seakan-akan mengkait-kaitkannya dengan pamannya.
Baca: Massoome si Pencari Suaka di Kebon Sirih : Tetap Bertahan, Entah Sampai Kapan
Caleg dari Dapil III Jakarta Utara itu menjelaskan jika gugatan yang dia layangkan sudah terjadi jauh sebelum MK memutuskan hasil Pilpres 2019.
Sara hanya memperoleh 79.801 suara berdasarkan penghitungan KPU. Dia mengeklaim kehilangan 4.158 suara. Jumlah yang diperoleh itu tidak cukup untuk mengantarkan Sara ke kursi anggota Dewan.