Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematuhi dan melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan membebaskan Syafruddin Arsjad Temenggung dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Di saat bersamaan, atas keputusan kasasi MA tersebut, KPK menyiapkan langkah hukum lain guna menyikapi putusan bebas terdakwa Syafruddin.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pihaknya telah mengetahui putusan kasasi MA terhadap Kepala BPPN periode 2002-2004, Syafruddin Arsjad. Sedikitnya, jelas Saut, ada tiga yang pokok dalam informasi tersebut.
Pertama, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kedua, menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana.
Baca: Viral Hari Ini, Penumpang Pesawat Nekat Pakai Baju Rangkap 15 Lapis, Gegara Tolak Bayar Biaya Bagasi
Baca: Jadwal Liga 1 2019 Hari Ini: Super Big Match Persija vs Persib Live Indosiar, Borneo FC vs PSIS
Baca: ICW: Putusan MA atas Kasus BLBI Dagelan Hukum!
Terakhir kata Saut, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
"KPK melaksanakan putusan kasasi ini sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah kami mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
"KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini. Namun kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini," imbuhnya.
Di sisi lain Saut belum mau menyampaikan apakah dalam waktu dekat KPK akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan kasasi terdakwa Syafruddin. Menurut Saut, setelah menerima salinan putusan lengkap maka KPK akan mencermati dan mempelajarinya secara cermat.
"Kami mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Mantan staf ahli kepala BIN ini mengungkapkan, perhatian serius dalam perkara ini sangat besar karena KPK berupaya mengembalikan nilai total kerugian negara Rp4,58 triliun ke negara atas penerbitan dan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) ke Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan kewajiban penyerahan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke BPPN.
Selain itu ujar Saut, saat ini masih ada dua orang tersangka yang ditangani di tahap penyidikan. Keduanya yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim. Menurut Saut, putusan bebas terhadap terdakwa Syafruddin tidak akan berpengaruh terhadap kasus dugaan korupsi SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih.
"Penanganan perkara dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih S Nursalim) yang sedang berproses dalam tahap penyidikan tetap berjalan. Tindakan pemanggilan saksi-saksi, dua tersangka, dan penelusuran aset tetap menjadi concern KPK," pungkasnya.