"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," tambahnya.
Baca: TKN: Habib Rizieq Tidak Diusir dari Indonesia, Kalau Mau Pulang Silakan Saja
Ronny menjelaskan Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyebutkan negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia.
Ia menegaskan pihak Imigrasi hanya berwenang mencekal WNI untuk bepergian ke luar negeri karena alasan hukum, bukan untuk kembali ke Indonesia.
Pihak Imigrasi baru bisa memulangkan WNI jika ada permintaan dari penegakan hukum atau terjadi masalah keimigrasian.
2. Istana Presiden
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, merasa heran dengan syarat yang diajukan kubu Prabowo Subianto.
"Ya siapa yang pergi, siapa yang pulangin. Kan pergi-pergi sendiri, kok dipulangin, gimana sih?"
"Emangnya kita yang ngusir, kan enggak," ucap Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/7/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Moeldoko menyarankan Rizieq Shihab untuk pulang sendiri ke Indonesia jika memang ingin kembali.
"Ya pulang sendiri saja, enggak bisa beli tiket, baru gua beliin," ujarnya.
Meski begitu, Moeldoko enggan menjawab saat ditanya apakah ada jaminan dari pemerintah agar Rizieq tak diproses secara hukum jika kembali.
Baca: Prabowo Ajukan Pemulangan Rizieq Shihab sebagai Syarat Rekonsiliasi, Ini Kata Ngabalin dan Moeldoko
"Ya saya tidak tepat bicara itu ya, mungkin Kapolri," kata Moeldoko.
Lebih lanjut, Moeldoko mempertanyakan apakah saat ini rekonsiliasi masih diperlukan.
Ia menilai kini sudah tak ada lagi perpecahan di masyarakat.