Soal kepulangan Rizieq Shihab, Dirjen Imigrasi sebut tak ada larangan hingga kuasa hukum katakan Ketua FPI ini dicekal.
TRIBUNNEWS.COM - Soal kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ingin Rizieq Shihab pulang ke Indonesia sebagai salah satu syarat rekonsiliasi, Dirjen Imigrasi hingga kuasa hukum Ketua Front Pembela Islam (FPI) ini beri tanggapan.
Ide untuk memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia bermula dari mantan Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjutak.
Dahnil mengungkapkan idenya untuk memulangkan Rizieq ke Indonesia sebagai syarat rekonsiliasi melalui akun Twitter pribadinya.
"Ini pandangan pribadi saya, bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yg paling tepat beri kesempatan kpd HABIB RIZIQ kembali ke Indonesia, stop upaya kriminalisasi,semuanya saling memaafkan.
Baca: TKN: Pemulangan Rizieq Shihab Jangan Dimasukkan ke Dalam Klausul Rekonsiliasi
Kita bangun toleransi yg otentik,stop narasi2 stigmatisasi radikalis dll," tulis Dahnil, seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab bertolak ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah pada 2017.
Saat itu, Rizieq terjerat kasus WhatsApp berkonten pornografi yang diduga terjadi antara dirinya dan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Namun, hingga saat ini Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut tanggapan berbagai pihak terkait kepulangan Rizieq Shihab yang jadi syarat rekonsiliasi :
1. Dirjen Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, menyebutkan tak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan tak ada peraturan yang melarang seorang WNI untuk kembali ke Indonesia setelah bepergian atau bermukim di luar negeri.
"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," ujar Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019), seperti dilansir Kompas.com.