TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perwira Polri berpangkat jenderal bintang tiga diperiksa terkait penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Fakta dugaan keterlibatan jenderal polisi bintang tiga ini diungkap anggota Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF) kasus Novel Baswedan, Hermawan Sulistyo.
"Pada kasus ini ada juga beberapa jenderal bintang tiga yang kita periksa itu. Jangan salah. Semua yang dituduh kita periksa lagi. Semua yang diperiksa oleh penyidikan lalu, kita periksa lagi," kata Kiki, sapaan akrabnya, usai konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Hanya saja, Kiki enggan mengungkap lebih jauh identitas jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, Ombudsman, dan Komnas HAM.
Baca: Ungkit Masalah Ketulusan, Manajer Vanessa Angel Ungkap Alasan Vanessa Tak Mau Dijemput Ayahnya
Baca: Tes Kepribadian: Jumlah Hewan yang Bisa Kamu Hitung di Gambar Ini Mencerminkan Kepribadian & Bakatmu
Baca: Cerita di Balik Gosip Pacaran, Ifan Seventeen Sampai Putuskan Kontrak, Juliana Mochtar Pun Kecewa
Dugaan keterlibatan seorang jenderal juga pernah diungkap oleh Novel dalam sebuah wawancara kepada Time.
Novel menduga ada "orang kuat" yang menjadi dalang serangan itu.
Bahkan, dia mendapat informasi bahwa seorang jenderal polisi ikut terlibat.
Kiki menegaskan bahwa tim gabungan bekerja secara independen dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
"Jenderal aktif, semua kita periksa. Kami betul-betul bekerja independen, kita enggak ada rasa takut," ujarnya.
TGPF bentukan Polri itu sudah menyerahkan hasil investigasinya kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dalam pertemuan sekitar dua jam,
Laporan tersebut terdiri dari 170 halaman disertai dengan 1.500 halaman lampiran.
Tim pun sangat menghargai masukan yang diberikan Kapolri dan akan memperbaiki dalam kurun waktu maksimal satu pekan.
TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.