News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

Pemberian Amnesti Untuk Baiq Nuril Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Kesetaraan Gender di Indonesia

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kiri) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) meninggalkan Kantor Kejaksaan Agung seusai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Tribunnews/Jeprima

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap surat permintaan pertimbangan Amnesti dari presiden dapat diterima oleh DPR pada Senin pekan depan, Jumat, (12/7/2019).

"Sehingga Selasa bisa kita umumkan di paripurna bahwa kita telah menerima surat terkait Baiq Nuril," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Jumat, (12/7/2019).

Jika surat telah diterima, menurut Bamsoet maka DPR akan langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus), untuk kemudian memberikan penugasan kepada Komisi III memberikan pertimbangan kepada presiden.

"Selesai paripurna, hari itu juga kita rapat Bamus. Karena ini harus cepat kita selesaikan," katanya.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sebelumnya, Jokowi mengaku surat pertimbangan Amnesti Baiq Nuril belum sampai kepadanya. Jokowi berjanji bila pertimbangan tersebut telah ia terima maka proses Amnesti akan segera diselesaikan.

"Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait, saya putuskan. Secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," kata Jokowi di JCC, senayan, Jakarta, Jumat, (12/7/2019).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada pertengahan 2012.

Saat itu, Baiq yang berstatus guru honorer di SMAN 7 Mataram ditelepon Kepala Sekolahnya, Muslim.

Dalam percakapan telepon itu, Muslim justru bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang bukan istrinya.

Percakapan itu juga mengarah pada pelecehan seksual pada Baiq.

Baca: Rossa Ungkap Penyesalan Tak Bisa Wujudkan Impian Sutopo untuk Foto Bersama: Baru Hari Ini Saya Baca

Baca: Perayaan Liar Tim Putri AS Setelah Juara Piala Dunia Wanita 2019

Baiq pun merekam percakapan itu dan rekaman itu diserahkan kepada rekannya, Imam, hingga kemudian beredar luas.

Atas beredarnya rekaman itu, Muslim kemudian melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena dianggap telah membuat malu keluarganya.

Di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril divonis bebas.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, Siti Mazuma saat menggelar diskusi terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018) (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini